Batang - Hingga saat ini ribuan masyarakat Kabupaten Batang yang memiliki Usaha Mikro Kecil (UMK) masih berdatangan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan Izin UMK, sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial produktif dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebesar Rp2.400.000,00.