Batang - Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana menandatangani dua Perjajian Kerjasama (MoU) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang HM. Aqso, di Aula Rutan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (29/10/2021).
Batang - Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana
menandatangani dua Perjajian Kerjasama (MoU) dengan Kepala Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Batang HM. Aqso, di Aula Rutan Batang, Kabupaten
Batang, Jumat (29/10/2021).
Perjanjian
kerjasama tersebut terdiri dari perjanjian kerjasama pelaksanaan program kerja
sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pidana khusus dan kerjasama
pembinaan keagamaan.
Kasubsie Pelayanan Tahanan
Fanny Yusus Irawan menjelaskan, program kerja sosial merupakan program
asimilasi bagi WBP tindak pidana khusus seperti pidana korupsi, narkoba dan
terorisme sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999
tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan
Hak WBP.
Perjanjian kerjasama
tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran melalui program kerja sosial bagi WBP
di Rutan Batang dan menumbuhkan partisipasi dalam bidang kesejahteraan sosial.
“Perjanjian kerja sosial
bagi WBP pidana khusus yang menjalani asimilasi di dalam Rutan. Bentuk kegiatan
kerja sosial bagi WBP disesuaikan dengan agama masing-masing. Untuk WBP
beragama Islam dilakukan melalui program Majelis Taklim At-Taubah yang telah
mendapat nomor Statistik Majelis Taklim dari Kemenag Batang,†jelasnya.
Kegiatannya meliputi salat
berjamaah, belajar membaca Al-Quran, tadarus, kajian fiqih, penyelenggaraan
jenazah serta kajian keilmuan agama lainnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk
WBP kristiani dilaksanakan melalui konseling agama, kebaktian gereja dan
pendalaman alkitab serta perayaan hari besar keagamaan.
“Kerjasama kedua yaitu
kerjasama pembinaan kerohanian bagi WBP. Tujuan kerjasama tersebut untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang keagamaan bagi WBP sebagai salah satu bentuk kegiatan pembinaan
kepribadian dalam rangka membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa,â€
terangnya.
Dalam perjanjian tersebut,
Kemenag bertanggung jawab menyusun materi, kurikulum, silabi dan menyediakan
petugas/tenaga penyuluh agama dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian keagamaan
di Rutan Batang.
“Saat ini, dikarenakan
kondisi pandemi, pembinaan keagamaan baik bagi WBP muslim maupun non muslim
dilaksanakan secara virtual,†ujar dia.
Diharapkan, dengan adanya
perjanjian kerjasama tersebut, pembinaan WBP di Rutan Batang dapat semakin
ditingkatkan. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)