Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Bimbingan teknis (Bimtek)
pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Bimtek ini untuk
memberikan pengetahuan terkait informasi titik rawan terkait peredaran barang
kena cukai ilegal seperti rokok dan lainnya,†kata Kepala Bagian Perekonomian
Setda Batang Suwanto, saat kegitan Bimtek di Hotel Sendang Sari, Kabupaten
Batang, Kamis (21/10/2021).
Ia juga meminta kepada
peserta Bimtek untuk mampu memberikan informasi daerah mana yang menjadi
peredaran rokok atau memproduksi baik perorangan atau warga yang tidak berpita
cukai atau barang ilegal.
“Setelah Bimtek kita
bentuk tim indentifikasi peredaran barang kena cukai ilegal, karena selama ini
kita belum bisa mengidentifikasi daerah mana saja berpotensi memproduksi rokok
ilegal,†katanya
Suwanto juga menuturkan
di wilayah Kabupaten Batang ada potensi petani tembaku seperti di Kecamatan
Tersono, Bawang dan Reban.
“Kasi trantib kecamatan
nanti kita libatkan untuk mengidentifikasi kemungkinan di daerahnya terjadi
penyimpangan untuk membuat laporan terkait rokok ilegal dan barang ilegal
lainya,†tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris
Daerah (Sekda) Batang Lani Dwi Rejeki berharap, peserta Bimtek dapat memahami
dan dapat mengindentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang
beredar di tengah masyarakat.
“Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal bersinergi dengan Satpol PP
Kabupaten Batang untuk melakukan pemberantasan rokok illegal dengan maksimal,
caranya kita gelar sharing strategi agar kegiatan ini nantinya dapat optimal,†jelasnya.
Kepala Seksi Penindakan
dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Tegal Ardianto Satriyo, mengatakan, dari 7 wilayah di eks Karisidenan
Pekalongan, baru Kabupaten Batang yang mengalami Bimtek
tersebut.
“Dana bagi hasil cukai
terkait penegakan hukum alokasi dananya lumayan besar, maka dituntut peran
serta aktif Pemda untuk melakukan pengumpulan informasi yang bersinergi dengan
bea cukai melakukan operasi pemberantasan barang - barang ilegal,†terangnya.
Ia pun menyebutkan
perkembangan modus sekarang tren penjualan rokol ilegal atau pun barang tanpa
cukai tidak lagi konfensional dijual di toko maupun warung - warung, tetapi
sudah merabah ke penjualan online.
“Penjulan rokol ilegal
maupun barang lainya sudah merambah ke online, dan sangat masif. Disamping
lebih murah meraka juga aman dari sisi pengawasan petugas. Ini harus diwaspadai
oleh teman - teman peserta Bimtek,†ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)