Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM), berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum.
Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan
dalam Masyarakat (Tim PAKEM), berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap
aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Batang Ali Nurudin, SH, MH dengan diiikuti masing-masing anggota tim dari unsur
Kodim 0736/Batang, Polres Batang, Badan Kesbangpol Kabupaten Batang dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang dengan melibatkan Tim Pakem
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dihadiri oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya dan
Kemasyarakatan Fardhiyan Affandi, SH, MH.
“Selain untuk membahas terkait tugas-tugas dan
fungsi Tim PAKEM juga untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk
melakukan deteksi dini, serta pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan
maupun aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang yang
berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum,†kata Kepala Kejaksaan Negeri
Batang Ali Nurudin, saat ditemui usai Rakor di Aula Kejari, Kabupaten Batang,
Rabu (6/10/2021).
Untuk diketahui bahwa Tim PAKEM Kabupaten Batang
yang sekretariatnya berada di Kejari Batang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nomor : KEP-55/M.3.40/Dsb.2/10/2019 tanggal 31
Oktober 2019.
Bahwa, lanjut dia, dalam kegiatan tersebut
disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden
Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, yakni tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Lalu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor :
05 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
: PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan
aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas
dan kewenangan kejaksaan.
“Yaitu dibidang ketertiban dan ketentraman umum
untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan
masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat,†ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)