Tim PAKEM Antisipasi Aliran Kepercayaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

Rabu, 06 Oktober 2021 Jumadi Dibaca 1.190 kali Sosial
Tim PAKEM Antisipasi Aliran Kepercayaan yang Mengganggu Ketertiban Umum
Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM), berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM), berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, SH, MH dengan diiikuti masing-masing anggota tim dari unsur Kodim 0736/Batang, Polres Batang, Badan Kesbangpol Kabupaten Batang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang dengan melibatkan Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dihadiri oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Fardhiyan Affandi, SH, MH.

“Selain untuk membahas terkait tugas-tugas dan fungsi Tim PAKEM juga untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, serta pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, saat ditemui usai Rakor di Aula Kejari, Kabupaten Batang, Rabu (6/10/2021).

Untuk diketahui bahwa Tim PAKEM Kabupaten Batang yang sekretariatnya berada di Kejari Batang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nomor : KEP-55/M.3.40/Dsb.2/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Bahwa, lanjut dia, dalam kegiatan tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Lalu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 05 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

“Yaitu dibidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Berita Lainnya

Budidaya Alpukat Organik, Dorong Peluang Ekonomi Berkelanjutan Warga Pesalakan Budidaya Alpukat Organik, Dorong Peluang Ekonomi Berkelanjutan Warga Pesalakan
Budidaya Alpukat Organik, Dorong Peluang Ekonomi Berkelanjutan Warga Pesalakan
Batang - Sejumlah mahasiswa mata kuliah Budidaya Tanaman Organik Universitas Diponegoro Kampus Batang menggelar praktikum tanaman budidaya alpukat, di Desa Pesalakan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (1452026).
14 Mei 2026 Jumadi 46
BRIN Siap Dukung Peningkatan Mutu Kelengkeng Khas Batang BRIN Siap Dukung Peningkatan Mutu Kelengkeng Khas Batang
BRIN Siap Dukung Peningkatan Mutu Kelengkeng Khas Batang
Batang - Para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengapresiasi kepedulian Badan Pengelola Kampus di Luar Kampus Utama (BPK2U) Universitas Diponegoro Batang menggelar workshop bersama para petani milenial dengan mengetengahkan topik "Teknologi Perbaikan Penampilan Kekerasan Kulit Kelengkeng". Sebagai wujud dukungan maka para peneliti siap memberikan solusi untuk memperbaiki tampilan kelengkeng hasil panenan petani lokal Batang.
14 Mei 2026 Jumadi 83
Pondok Modern Tazakka Gandeng Kwarcab Batang, Bangun Kedisiplinan Santri Pondok Modern Tazakka Gandeng Kwarcab Batang, Bangun Kedisiplinan Santri
Pondok Modern Tazakka Gandeng Kwarcab Batang, Bangun Kedisiplinan Santri
Batang - Pondok Modern Tazaka Bandar Batang bekerja sama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Batang menyelenggarakan Kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD) bagi para santrinya yang berlangsung 6 hari mulai Kamis (1452026).
14 Mei 2026 Jumadi 38
Bupati Batang Berikan Hadiah Dua Siswa Berprestasi Pelajar SMAN 1 Wonotunggal Bupati Batang Berikan Hadiah Dua Siswa Berprestasi Pelajar SMAN 1 Wonotunggal
Bupati Batang Berikan Hadiah Dua Siswa Berprestasi Pelajar SMAN 1 Wonotunggal
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memberikan hadiah sepeda kepada dua siswa berprestasi dari SMA Negeri 1 Wonotunggal saat kegiatan Infobatang Goes To School di Aula SMAN 1 Wonotunggal, Kabupaten Batang, Rabu (1552026).
13 Mei 2026 Jumadi 72
Bupati Batang Ubah Wajah Birokrasi, 3.337 Urusan Warga Tuntas di MPP Batang Bupati Batang Ubah Wajah Birokrasi, 3.337 Urusan Warga Tuntas di MPP Batang
Bupati Batang Ubah Wajah Birokrasi, 3.337 Urusan Warga Tuntas di MPP Batang
Batang - Fokus pelayanan publik yang ditekankan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, mulai membuahkan hasil nyata. Memasuki triwulan pertama tahun ini, tepatnya Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 3.337 permohonan telah masuk dan dilayani melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang.
13 Mei 2026 Jumadi 73
Bupati Batang Tekankan Pentingnya SDM dan Adaptasi Teknologi Bupati Batang Tekankan Pentingnya SDM dan Adaptasi Teknologi
Bupati Batang Tekankan Pentingnya SDM dan Adaptasi Teknologi
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, memberikan motivasi kepada para pelajar saat kegiatan Bupati Batang Goes To School di SMA Negeri 1 Wonotunggal, Kabupaten Batang, Rabu (1352026).
13 Mei 2026 Jumadi 77