Batang - BPJamsostek Kabupaten Batang menggelar sosialisasi manfaat program dan penyerahan santunan kematian beserta bukti kepesertaan bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) oleh Bupati Batang di Aula Desa Sangubanyu, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Selasa (5/10/2021).
Batang - BPJamsostek Kabupaten
Batang menggelar sosialisasi manfaat program dan penyerahan santunan kematian
beserta bukti kepesertaan bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) oleh Bupati Batang
di Aula Desa Sangubanyu, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Selasa
(5/10/2021).
Kepala BPJamsostek
Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, bahwa kegiatan hari ini untuk
penyaluran santunan kematian dari tahun 2019 sampai tahun 2021 total Rp2,1 milyar.
“Total itu dengan rincian
pada tahun 2019 sebesar Rp120 juta, sedangkan tahun 2020 sebesar Rp42 juta, dan
untuk tahun 2021 melonjak drastis sebesar Rp1,6 milyar,†jelasnya.
Dijelaskannya, program
kita ada Jaminan kematian (JKm) dengan meninggal karena apapun termasuk Covid-19
tetap ditangani pihak BPJamsostek.
Ada satu lagi Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) jika meninggal dikarenakan aktivitas kerja santunannya
diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan di BPJamsostek Kabupaten Batang, kalau
dihitung pas mendapatkan Rp100 juta.
“Perhari ini sudah ada
yang terdaftar 194 desa dengan total 3.280 orang RT. Pada BPJamsostek Kabupaten
Batang tidak melihat masa kepesertaan, jadi begitu sudah didaftarkan dan
dibayarkan langsung mulai perlindungan,†terangnya.
Mau satu bulan, satu
tahun, dan beberapa tahun tetap kita proses sesuai kepersetaan yang diikutinya.
“Proses pencairannya
lima hari kerja setelah berkas dokumen yang diperlukan sudah semua seperti akte
kematian, surat penunjukkan ahli waris, dan kartu keluarga lengkap wajib kita
bayarkan,†imbuhnya.
Sementara itu, Bupati
Batang Wihaji mengatakan, Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT) melalui
paguyubannya sepakat dengan BPJamsostek Kabupaten Batang sebagai salah satu
syarat masuk menjadi pesertanya.
Pemerintah daerah juga
mencarikan jalan Keluar dengan adanya Peraturan Bupati baru yang bunyinya
insentif, tentu secara perundang-undangan dan masukan BPK sehingga
ditindaklanjuti.
“Manfaatnya adalah jika
nanti ada yang meninggal bisa dibantu seperti bantuan dana dan ada juga anak
yang disekolahkan sampai tamat, melalui iuran melalui BPJamsostek Kabupaten
Batang dengan membayar Rp12.000,00 per orang,†ujar dia.
Diharapkan, program ini
bermanfaat bagi PPRT dengan bekerjasama BPJamsostek Kabupaten Batang, jika ada
PPRT yang minat silahkan saja. Terpenting tidak ada yang memaksa. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)