Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang memastikan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Batang yang bekerja di kawasan Timur Tengah relatif sedikit di tengah dinamika geopolitik akibat konflik Israel, Amerika Serikat, dan Iran.
Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang memastikan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Batang yang bekerja di kawasan Timur Tengah relatif sedikit di tengah dinamika geopolitik akibat konflik Israel, Amerika Serikat, dan Iran.
Kepala Disnaker Batang
Suprapto mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, total PMI asal Batang di
wilayah Timur Tengah saat ini berjumlah 23 orang.
“Rinciannya, 15 orang
di Arab Saudi, empat orang di Turki, satu orang di Dubai, dan satu orang di Qatar,â€
katanya saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, negara
tujuan utama PMI asal Batang saat ini masih didominasi Taiwan dan Hong Kong.
Sementara untuk Timur Tengah, jumlahnya relatif kecil. Sejak diberlakukannya
kebijakan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga ke Timur Tengah,
tidak ada lagi penempatan PMI pada sektor tersebut.
“Yang saat ini berada
di Timur Tengah adalah pekerja legal yang bekerja di sektor medis maupun
non-medis tertentu, jumlahnya pun tidak banyak,†jelasnya.
Terkait prosedur
keberangkatan, Suprapto menegaskan bahwa Disnaker tidak mengeluarkan
rekomendasi, melainkan melakukan verifikasi dokumen calon PMI.
“Proses tersebut
mencakup pengecekan kelengkapan dan legalitas berkas yang dikelola oleh
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Rata-rata setiap hari
ada lima sampai tujuh orang yang melakukan verifikasi dokumen di Disnaker
Batang,†terangnya.
Menyikapi situasi
konflik di Timur Tengah, Suprapto menyatakan bahwa perlindungan warga negara
Indonesia di luar negeri menjadi kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) setempat. Hingga kini, tidak ada berkas verifikasi calon PMI yang
ditahan atau dibatalkan akibat situasi politik tersebut.
Ia juga mengimbau,
masyarakat agar menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri.
“Pekerja di luar negeri
sebaiknya melalui prosedur legal dan dipastikan ada verifikasi dari Disnaker.
Kalau berangkat tanpa proses itu, sudah dipastikan ilegal,†tegasnya.
Menurut dia,
keberangkatan secara ilegal berisiko tinggi karena menyulitkan proses
perlindungan hukum maupun administrasi apabila terjadi permasalahan di negara
tujuan.
Suprapto juga
menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki alokasi anggaran untuk
membiayai pemulangan pekerja migran ilegal.
“Kalau ilegal lalu ada
masalah dan harus pulang, itu biaya sendiri. Pemda tidak memiliki anggaran
untuk membiayai pemulangan pekerja ilegal. Kalau itu dibiayai, justru bisa
memicu semakin banyak yang berangkat secara ilegal,†ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui
jalur resmi, PMI akan mendapatkan perlindungan sosial seperti jaminan BPJS
serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab di negara tujuan.
“Dengan jalur legal,
ada jaminan sosial dan keuangan bagi pekerja, serta ada pihak yang bisa
dihubungi jika terjadi sesuatu,†pungkasnya.
Disnaker Batang
mengimbau masyarakat, keluarga, serta perangkat RT dan RW untuk turut
memastikan setiap calon pekerja migran berangkat melalui prosedur resmi demi
keselamatan dan perlindungan yang lebih terjamin. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)