Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna pembahasan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/12/2025).
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna pembahasan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/12/2025).
Wakil
Ketua DPRD Batang Junaenah menyampaikan, sejumlah catatan dan rekomendasi Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Batang terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah
atas Raperda APBD 2026.
“Salah
satu perhatian utama Banggar adalah alokasi belanja infrastruktur daerah yang
saat ini masih berada di kisaran 26 persen,†jelasnya.
Menurut
Junaenah, diperlukan penyesuaian kebijakan belanja secara bertahap agar pada
tahun anggaran 2027 dapat memenuhi ketentuan proporsi belanja infrastruktur
sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah penciptaan
ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat dan pelaku
usaha, khususnya di sektor transportasi, juga perlu terus diperkuat.
“Selain
itu, Banggar DPRD Batang menyoroti rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Pelaksanaannya diminta tetap berpedoman ketentuan tata ruang dan regulasi yang
berlaku, serta disertai peningkatan sosialisasi kepada pemerintah desa untuk
menghindari potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari,â€
terangnya.
Banggar
juga memandang perlu adanya peninjauan kembali terhadap rencana pemanfaatan
aset daerah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dengan skema pinjam
pakai. Hal ini untuk meminimalkan risiko hukum, keuangan, maupun pengelolaan
aset daerah.
“DPRD
Batang turut menegaskan pentingnya pemenuhan amanat pengalokasian anggaran
kelurahan secara proporsional, minimal setara dengan alokasi dana desa
terendah, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun anggaran berikutnya,â€
imbuhnya.
Junaenah
juga menyebutkan, rencana pelaksanaan program Kerja Sama Pemerintah dan Badan
Usaha untuk Penerangan Jalan Umum (KPBU-PJU) juga diminta untuk dikaji ulang
secara komprehensif, terutama terkait efektivitas program, manfaat bagi
masyarakat, serta dampak fiskal jangka menengah dan panjang terhadap APBD.
“Dengan
ditetapkannya keputusan ini, maka berakhir pula proses panjang pembahasan
Raperda APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Kami mengucapkan terima
kasih kepada Bupati dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta
pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahasnya dengan baik,†tegasnya.
Sementara
itu, Sekretaris DPRD Batang Triossy Juniarto menambahkan, hasil evaluasi
Gubernur Jawa Tengah, masih ditemukan sejumlah catatan, antara lain terkait
kejelasan dasar hukum kebijakan pendapatan daerah, target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang meningkat signifikan, serta struktur belanja daerah yang
belum sepenuhnya memenuhi proporsi belanja wajib.
“Selain
itu, tingkat sinkronisasi belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional
dan provinsi dinilai belum optimal, dengan masih adanya belanja yang bersifat
administratif dan kurang berdampak langsung terhadap pelayanan publik,†ungkapnya.
Setelah
dilakukan penyesuaian, struktur APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026
disepakati dengan rincian pendapatan sebesar Rp1,82 triliun, belanja Rp1,88
triliun, serta defisit Rp68 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan
daerah dengan pembiayaan netto sebesar Rp68 miliar.
“Dalam
rekomendasinya, Banggar DPRD Batang juga mendorong agar kebijakan Universal
Health Coverage (UHC) tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah
daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap
memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan peluang penerapan skema perlindungan
kesehatan yang berkelanjutan,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)