Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan

Kamis, 20 November 2025 Jumadi Dibaca 897 kali Pemerintahan
 Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan
Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror (kiri), memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang.
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Menindaklanjuti pendapat Bupati Batang yang disampaikan pada 17 November 2025, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban secara kolektif melalui juru bicara yang telah ditunjuk.  Mekanisme ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 huruf B angka 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror menegaskan, bahwa Raperda telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari semua agama yang diakui di Indonesia.

“Hal ini, menurut mereka, selaras dengan prinsip nondiskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM. Pengaturan dasar mengenai seluruh agama sudah tercantum dalam Bab Ketentuan Umum, Bab Kedudukan, hingga Bab Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemberian fasilitas, fraksi-fraksi menjelaskan bahwa Raperda telah mengatur secara rinci dalam Pasal 31 dan 32 tentang bentuk fasilitasi serta pendanaan sesuai kemampuan daerah. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Adapun persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal tercantum dalam Pasal 30, yang mencakup ketentuan perizinan pendirian satuan pendidikan maupun program Pendidikan,” terangnya.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Sinergi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan berjalan optimal.

“Dalam konteks pengawasan, Pasal 33 mengatur mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, khususnya mengenai fasilitasi pendanaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)

Berita Lainnya

BPI Kenalkan Teknologi PLTU dan Pelestarian Lingkungan ke Pelajar SMPN 4 Batang BPI Kenalkan Teknologi PLTU dan Pelestarian Lingkungan ke Pelajar SMPN 4 Batang
BPI Kenalkan Teknologi PLTU dan Pelestarian Lingkungan ke Pelajar SMPN 4 Batang
Batang - PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) memberikan edukasi mengenai energi dan pelestarian lingkungan dalam kegiatan Gelar Budaya IV di halaman SMP Negeri 4 Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (2352026).
23 Mei 2026 Jumadi 83
SMPN 4 Batang Gelar Budaya IV, Lestarikan Seni Tradisional Lewat Pagelaran Ketoprak SMPN 4 Batang Gelar Budaya IV, Lestarikan Seni Tradisional Lewat Pagelaran Ketoprak
SMPN 4 Batang Gelar Budaya IV, Lestarikan Seni Tradisional Lewat Pagelaran Ketoprak
Batang - SMP Negeri 4 Batang menggelar Gelar Budaya IV. Kegiatan tersebut menjadi panggung apresiasi seni sekaligus ujian akhir mata pelajaran seni budaya bagi siswa yang menampilkan pertunjukan ketoprak lengkap dengan iringan gamelan.
23 Mei 2026 Jumadi 257
Tampilkan Seni Ketoprak, SMP 4 Batang Bersiap Menuju Sekolah Budaya Tampilkan Seni Ketoprak, SMP 4 Batang Bersiap Menuju Sekolah Budaya
Tampilkan Seni Ketoprak, SMP 4 Batang Bersiap Menuju Sekolah Budaya
Batang - Ratusan pelajar SMP Negeri 4 Batang khususnya kelas 9, mengasah kemampuannya dalam berkesenian lewat even Gelar Budaya IV. Mengusung tema "Jejak Sejarah dan Legenda, Mewarisi Budaya Menguatkan Jati Diri Bangsa", para siswa menampilkan ketoprak lewat ragam cerita rakyat, sebagai upaya mewujudkan Sekolah Budaya.
23 Mei 2026 Jumadi 103
Waspada Hantavirus, Warga Binaan Lapas Batang Jalani Cek Kesehatan Gratis Waspada Hantavirus, Warga Binaan Lapas Batang Jalani Cek Kesehatan Gratis
Waspada Hantavirus, Warga Binaan Lapas Batang Jalani Cek Kesehatan Gratis
Batang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang terus berkomitmen menjaga kondisi kesehatan warga binaan melalui langkah preventif dan deteksi dini. Lapas Batang memastikannya dengan menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta Penyuluhan Penyakit Hantavirus dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
22 Mei 2026 Jumadi 135
Bangun Jejaring Nasional, KUPS Perempuan Batang ikuti Seminar Internasional Bangun Jejaring Nasional, KUPS Perempuan Batang ikuti Seminar Internasional
Bangun Jejaring Nasional, KUPS Perempuan Batang ikuti Seminar Internasional
Batang - IPB University menjadi ruang pertemuan penting bagi pelaku perhutanan sosial, akademisi, dan komunitas masyarakat dalam kegiatan International Conference and Writing Workshop: Autonomous Social Sciences and Alternative Development yang berlangsung pada 2123 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, KUPS Perempuan Kabupaten Batang turut ambil bagian melalui pameran produk wanatani dan hasil bumi unggulan daerah.
22 Mei 2026 Jumadi 64
Bupati Batang Tegaskan Persibat Harus Naik Liga 3 Bupati Batang Tegaskan Persibat Harus Naik Liga 3
Bupati Batang Tegaskan Persibat Harus Naik Liga 3
Batang - Bagi masyarakat Kabupaten Batang, Persatuan Sepak Bola Batang (Persibat) bukan sekadar klub sepak bola yang bertanding di lapangan hijau. Lebih dari itu, tim berjuluk Laskar Alas Roban ini adalah sebuah identitas kultural yang memuat kebanggaan dan harga diri daerah yang harus terus dijaga eksistensinya.
22 Mei 2026 Jumadi 143