Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan

Kamis, 20 November 2025 Jumadi Dibaca 923 kali Pemerintahan
 Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan
Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror (kiri), memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang.
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Menindaklanjuti pendapat Bupati Batang yang disampaikan pada 17 November 2025, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban secara kolektif melalui juru bicara yang telah ditunjuk.  Mekanisme ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 huruf B angka 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror menegaskan, bahwa Raperda telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari semua agama yang diakui di Indonesia.

“Hal ini, menurut mereka, selaras dengan prinsip nondiskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM. Pengaturan dasar mengenai seluruh agama sudah tercantum dalam Bab Ketentuan Umum, Bab Kedudukan, hingga Bab Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemberian fasilitas, fraksi-fraksi menjelaskan bahwa Raperda telah mengatur secara rinci dalam Pasal 31 dan 32 tentang bentuk fasilitasi serta pendanaan sesuai kemampuan daerah. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Adapun persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal tercantum dalam Pasal 30, yang mencakup ketentuan perizinan pendirian satuan pendidikan maupun program Pendidikan,” terangnya.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Sinergi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan berjalan optimal.

“Dalam konteks pengawasan, Pasal 33 mengatur mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, khususnya mengenai fasilitasi pendanaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)

Berita Lainnya

Batang Night Carnival, Suguhkan Budaya Lokal Berbalut Gemerlap Cahaya Batang Night Carnival, Suguhkan Budaya Lokal Berbalut Gemerlap Cahaya
Batang Night Carnival, Suguhkan Budaya Lokal Berbalut Gemerlap Cahaya
Batang - Puncak peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Batang menyuguhkan tampilan spektakuler yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena bertabur cahaya. Untuk pertama kalinya Batang Night Carnival bertajuk "Shining Together" digelar, menciptakan suasana malam akhir pekan yang terasa lebih hidup dengan tampilan gemerlap cahaya dari 25 kontingen lewat keunikan masing-masing di sepanjang Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (2282026) malam.
22 Ags 2026 Jumadi 61
Serikat Pekerja Yih Quan Gelar Festival Pertama, Tebar Hadiah Motor Hingga Libatkan UMKM Serikat Pekerja Yih Quan Gelar Festival Pertama, Tebar Hadiah Motor Hingga Libatkan UMKM
Serikat Pekerja Yih Quan Gelar Festival Pertama, Tebar Hadiah Motor Hingga Libatkan UMKM
Batang - Suasana peringatan HUT Ke-81 RI di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) mendadak riuh dan penuh warna. Ratusan buruh tampak antusias memadati area acara, melepaskan penat rutinitas pabrik demi merayakan hari kemerdekaan bersama sesama rekan kerja.
22 Ags 2026 Jumadi 74
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi membuka Gerakan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang Tahun 2026 pada Jumat 21 Agustus 2026. Penggalangan dana publik yang berlangsung hingga 21 November 2026 ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0736Batang, Letkol Inf. Didik Sudarmawan, selaku Ketua Umum Panitia.
22 Ags 2026 Jumadi 60
Ketika Budaya, Galangan Kapal, dan Generasi Muda Menyatu di Batang Night Carnival 2026 Ketika Budaya, Galangan Kapal, dan Generasi Muda Menyatu di Batang Night Carnival 2026
Ketika Budaya, Galangan Kapal, dan Generasi Muda Menyatu di Batang Night Carnival 2026
Batang - Gelap malam di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, mendadak sirna berganti kerlip cahaya dan riuk parade. Gemerlap lampu, gaun-gaun karnaval megah, serta derap langkah 20 kontingen sukses mengubah jalanan kota menjadi panggung pertunjukan terbuka yang menyedot perhatian ribuan pasang mata.
22 Ags 2026 Jumadi 61
Ribuan Warga Saksikan Batang Night Carnival, Jadi Momentum Kemerdekaan Berbeda Ribuan Warga Saksikan Batang Night Carnival, Jadi Momentum Kemerdekaan Berbeda
Ribuan Warga Saksikan Batang Night Carnival, Jadi Momentum Kemerdekaan Berbeda
Batang - Ribuan warga memadati sepanjang Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang untuk menyaksikan Batang Night Carnival dalam rangka Memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Antusiasme masyarakat terlihat sejak sebelum acara dimulai. Warga memenuhi sepanjang jalur yang menjadi lokasi pelaksanaan karnaval untuk melihat beragam atraksi dari para peserta.
22 Ags 2026 Jumadi 78
Kembangkan Branding Desa Kecepak Peduli Sampah melalui Media Sosial Kembangkan Branding Desa Kecepak Peduli Sampah melalui Media Sosial
Kembangkan Branding Desa Kecepak Peduli Sampah melalui Media Sosial
Batang Pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi menjadi salah satu upaya yang dilakukan Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Semarang Prodi Informasi dan Humas Rosita Mevia Putri untuk mendukung komunikasi dan publikasi di Desa Kecepak. Melalui program kerja multidisiplin, mahasiswa mengembangkan branding Desa Kecepak Peduli Sampah dengan mengoptimalkan media sosial Instagram dan media informasi sebagai sarana edukasi mengenai kepedulian terhadap sampah.
21 Ags 2026 Jumadi 98