Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan

Kamis, 20 November 2025 Jumadi Dibaca 911 kali Pemerintahan
 Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan
Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror (kiri), memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang.
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Menindaklanjuti pendapat Bupati Batang yang disampaikan pada 17 November 2025, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban secara kolektif melalui juru bicara yang telah ditunjuk.  Mekanisme ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 huruf B angka 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror menegaskan, bahwa Raperda telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari semua agama yang diakui di Indonesia.

“Hal ini, menurut mereka, selaras dengan prinsip nondiskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM. Pengaturan dasar mengenai seluruh agama sudah tercantum dalam Bab Ketentuan Umum, Bab Kedudukan, hingga Bab Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemberian fasilitas, fraksi-fraksi menjelaskan bahwa Raperda telah mengatur secara rinci dalam Pasal 31 dan 32 tentang bentuk fasilitasi serta pendanaan sesuai kemampuan daerah. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Adapun persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal tercantum dalam Pasal 30, yang mencakup ketentuan perizinan pendirian satuan pendidikan maupun program Pendidikan,” terangnya.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Sinergi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan berjalan optimal.

“Dalam konteks pengawasan, Pasal 33 mengatur mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, khususnya mengenai fasilitasi pendanaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)

Berita Lainnya

Genjot Ekonomi Batang, DPUPR Siapkan Strategi "Lelang Dini" di Akhir Tahun Genjot Ekonomi Batang, DPUPR Siapkan Strategi "Lelang Dini" di Akhir Tahun
Genjot Ekonomi Batang, DPUPR Siapkan Strategi "Lelang Dini" di Akhir Tahun
Batang Pemerintah Kabupaten Batang terus memutar otak untuk mengantisipasi keterlambatan proyek fisik yang kerap menjadi momok pembangunan daerah. Demi memastikan roda pembangunan berjalan tepat waktu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang meluncurkan strategi tak biasa: memajukan jadwal lelang proyek di akhir tahun 2026.
08 Jul 2026 Jumadi 40
BPS Batang Perkuat Pendataan Sensus Ekonomi di Pasar, Utamakan Koordinasi dan Pendekatan Humanis BPS Batang Perkuat Pendataan Sensus Ekonomi di Pasar, Utamakan Koordinasi dan Pendekatan Humanis
BPS Batang Perkuat Pendataan Sensus Ekonomi di Pasar, Utamakan Koordinasi dan Pendekatan Humanis
Batang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang terus mengintensifkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan menyasar pusat-pusat aktivitas perdagangan. Salah satunya melalui pendataan pedagang di Pasar Limpung, Kecamatan Limpung, Kbupaten Batang, Rabu (872026).
08 Jul 2026 Jumadi 492
Pemkab Tata Kawasan Depan RSUD Batang, PKL Direlokasi ke Pujasera Secara Bertahap Pemkab Tata Kawasan Depan RSUD Batang, PKL Direlokasi ke Pujasera Secara Bertahap
Pemkab Tata Kawasan Depan RSUD Batang, PKL Direlokasi ke Pujasera Secara Bertahap
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mulai melakukan penataan kawasan di depan RSUD Batang dengan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang bahu jalan dan area depan rumah sakit menuju lokasi pujasera yang telah disiapkan.
08 Jul 2026 Jumadi 42
Disdukcapil Batang Jemput Bola Layanan Adminduk di Desa Pranten Disdukcapil Batang Jemput Bola Layanan Adminduk di Desa Pranten
Disdukcapil Batang Jemput Bola Layanan Adminduk di Desa Pranten
Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang kembali menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui program jemput bola di Balai Desa Pranten, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Rabu (872026).
08 Jul 2026 Jumadi 34
SMAN 1 Bandar Perkuat Peran Orang Tua dalam Mendukung Kesuksesan MPLS Ramah SMAN 1 Bandar Perkuat Peran Orang Tua dalam Mendukung Kesuksesan MPLS Ramah
SMAN 1 Bandar Perkuat Peran Orang Tua dalam Mendukung Kesuksesan MPLS Ramah
Batang - Sesuai dengan PERMENDIKDASMEN No. 12 tahun 2026, SMA Negeri 1 Bandar menggelar kegiatan parenting untuk mempersiapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 20262027. Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara sekolah dan keluarga dalam mendampingi murid memasuki jenjang pendidikan menengah.
08 Jul 2026 Jumadi 32
Penjahit di Batang Sambut Seragam Gratis, Orderan Pribadi Tetap Ramai Penjahit di Batang Sambut Seragam Gratis, Orderan Pribadi Tetap Ramai
Penjahit di Batang Sambut Seragam Gratis, Orderan Pribadi Tetap Ramai
Batang - Program seragam sekolah gratis yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Batang disambut positif oleh para penjahit rumahan. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya membantu meringankan beban orang tua siswa, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian pelaku usaha jahit lokal apabila pelaksanaannya melibatkan lebih banyak penjahit di daerah.
07 Jul 2026 Jumadi 47