Najib Santri Pondok Pesantren Roudlotul Muhtadin, mengatur jarum pada mesin jahit di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Minggu (18/4/2021). Pengaturan ukuran jarum agar hasil jahitnya rapat dan rapi. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi
Najib Santri Pondok Pesantren Roudlotul Muhtadin, menjahit kertas duplek ke kain bludru di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Minggu (18/4/2021). Kain duplek dipasang ke kain bludru sebagai pembatas antara pola peci dengan kain bludru. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi
Najib Santri Pondok Pesantren Roudlotul Muhtadin, memasang kain bludru peci di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Minggu (18/4/2021). Pemasangan ini menjadi langkah penting karena kain bludru yang sudah jadi sesuai desain harus terpasang sesuai pola peci yang ditentukan, butuh ketelitian ekstra karena jika tidak sesuai akan dianggap gagal dan diulangi kembali. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi
Najib Santri Pondok Pesantren Roudlotul Muhtadin, menjahit pembatas atas peci di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Minggu (18/4/2021). Pembatas atas peci berguna agar nyaman pada saat dipakai dan sesuai dengan kepala. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi
Najib Santri Pondok Pesantren Roudlotul Muhtadin, menjahit manual bawah peci di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Minggu (18/4/2021). Jahit manual bawah peci menggunakan jarum manual bertujuan jahitan yang dihasilkan kuat dan rapi, karena jika menggunakan mesin jahit masih bisa melenceng kanan dan kiri. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi
Najib Santri Pondok Pesantren Roudlotul Muhtadin, mengemas peci costum yang sudah jadi di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Minggu (18/4/2021). Satu peci dijual dengan harga Rp20.000,00 sampai Rp60.000,00 menyesuaikan bahan dan bordirannya. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi
Batang - Bupati Batang Wihaji mengharapkan warga Kecamatan Gringsing mempersiapkan diri dengan memiliki potensi unggul agar siap bersaing menghadapi Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Batang - Sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI berdasarkan PMA RI Nomor 34 Tahun 2016, KUA mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk.