Batang - Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelenggaraan Presentasi Demonstrasi dan Ujicoba (PDU) Material Fasilitas dan Jasa serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Polri, maka Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri mengadakan pemeriksaa terhadap kelayakan kendaraan Patroli yang digunakan anggota Kepolisian.