SYARAT ATURAN MEMBERIKAN DANA USAHA

Selasa, 20 April 2021 Dilihat 306 kali Jumadi Sosial

Bupati Batang Wihaji, memberikan sambutan usai Tarawih Keliling di Masjid Baitul Mukminin, Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Senin (19/4/2021). Bupati Batang mengatakan, syarat dan ketentuan sesuai aturan memberikan dana usaha, harus menyiapkan proposal nanti diberikan ke Kecamatan setempat dan kelompok yang ada harus mempunyai badan hukum terlebih dahulu, karena jika nanti diperiksa Kejaksaan agar lolos verifikasi dan tidak ada pelanggaran hukum. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi