BPJAMSOSTEK Batang Sosialisasikan Relaksasi Iuran

Kamis, 08 Oktober 2020 Dilihat 438 kali Jumadi Sosial

Batang - BPJAMSOSTEK Batang melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19 melalui video conference di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, Kabupaten Batang, Kamis (8/10/2020). Sosialisasi ini diikuti kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batang dan seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Kabupaten Batang. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Batang, Bambang Indriyanto mengatakan, pemerintah telah mengesahkan adanya relaksasi iuran BPJamsostek sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemotongan sebesar 99 persen dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020,” jelasnya. Dijelaskannya, Relaksasi iuran yaitu merupakan keringanan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda. “Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021,” imbuhnya. Ia berharap, dunia usaha menanggapi positif relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini dengan membayar iuran tepat waktu dan mandaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Suprapto menyampaikan, didalam situasi pandemi kita sangat mengapresiasi dengan pemerintah yang memberikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK. “Pemerintah memberikan relaksasi kepada peserta BPJAMSOSTEK tidak hanya rakyat kecil, akan tetapi sampai ke perusahaan besar. Ia berharap, dengan adanya relaksasi iuran dari BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik. (MC Batang, Jateng/Jumadi)