Rabu, 16 September 2020 Dilihat 1.084 kali Jumadi Sosial
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka (kanan), menunjukkan mobil hasil penggelapan di Mapolres Batang, Rabu (16/9/2020). Kapolres menerangkan, Kasatreskrim berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan berkedok menyewa untuk kepentingan perusahaan sebanyak 11 unit mobil, namun kenyataannya digadaikan sebesar Rp25 juta per unit dengan kerugian mencapai Rp950 juta. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi