LOKER PENITIPAN BARANG BAGI PENGUNJUNG

Senin, 14 September 2020 Dilihat 610 kali Jumadi Sosial

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Priyadi (kanan), meninjau ruang penitipan barang di Rutan Kelas IIB, Kabupaten Batang, Senin (14/9/2020). Priyadi mengatakan, semua pengunjung hanya diperbolehkan membawa barang yang akan diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sedangkan milik pribadi seperti tas, dompet, jaket dan lainnya dititipkan di loker penitipan. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi