BANSOS PRODUKTIF HIDUPKAN PEREKONOMIAN UMK

Jumat, 04 September 2020 Dilihat 401 kali Jumadi IKM UKM UMKM

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Budi Santosa (kiri), menjelaskan persyaratan permohonan bantuan sosial produktif kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Kamis (3/9/2020). Budi menerangkan, sebanyak 20 ribu UMK dapat menerima bantuan apabila memenuhi persyaratan belum pernah menerima Kredit Usaha Rakyat dan memiliki rekening tabungan di bawah Rp2 juta. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi