KEBIJAKAN DANA DESA

Rabu, 04 Maret 2020 Dilihat 210 kali Jumadi Sosial

Kepala Dispermades Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata (kiri), memberikan materi dalam rapat koordinasi pengawasan dana desa bersama Perangkat Desa, Kapolsek, dan Danramil se-Kabupaten Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020). Agung menyampaikan, kebijakan Dana Desa digunakan untuk membiayai, penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi