PELAYANAN PEMBUATAN PASPOR

Rabu, 29 Januari 2020 Dilihat 575 kali Jumadi Ekonomi

Seorang warga (kanan), mengurus pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Selasa (28/1/2020). Petugas mengatakan, syarat yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Surat Permohonan Paspor dari tempat pemohon bertugas sesuai tujuan. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi