Rabu, 29 Januari 2020 Dilihat 1.622 kali Jumadi Ekonomi
Seorang warga (kanan), membayar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Selasa (28/1/2020). Petugas mengatakan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000,00 dan SIM C Rp75.000,00. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi