PENERTIBAN PENGEMIS DI BATANG

Selasa, 14 Januari 2020 Dilihat 538 kali Jumadi Sosial

Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang (kanan), mendata pengemis untuk Peraturan daerah (Perda) tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar di Lampu Merah Alun-Alun Kabupaten Batang, Senin (13/1/2020). MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi