Rabu, 07 Januari 2026 Dilihat 139 kali Jumadi Pelayanan Publik
Salah satu petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melayani warga dalam pembuatan KK, Akta serta e-KTP di Kantor pelayanan Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang Dwi Marendra memastikan, pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP), dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja dengan rata-rata 10-30 menit untuk proses cetak dan perekaman jika semua syarat lengkap dan tidak ada kendala sistem. MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu