Rabu, 08 Februari 2023 Dilihat 666 kali Jumadi Pemerintahan
Tiga orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan larangan Perda Pedagang Kaki Lim (PKL) di Jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/2/2023). Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan, Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi