SOSIALISASI PERDA KEPADA PENGEMIS

Selasa, 20 Desember 2022 Dilihat 354 kali Jumadi Sosial

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon (kanan), memberikan imbauan atau mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengemis di Alun-Alun Kabupaten Batang, Senin (20/12/2022). Masqon mengatakan, kepada pengemis agar tidak mengemis kembali di wilayah yang sudah terpasang papan larangan. Jika masih mengemis sewaktu-waktu akan ditindak langsung dengan tindakan pidana. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi