PASANG PERDA PENGEMIS

Selasa, 20 Desember 2022 Dilihat 343 kali Jumadi Sosial

Sejumlah petugas Satpol PP, memasang papan larangan Peraturan daerah (Perda) Pengemis di Perempatan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022). Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2017 yakni memberi uang kepada pengemis bisa dijatuhkan pidana dan denda ringan yakni bisa dipidana maksimal 3 bulan serta denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi