Home / Berita / Pemerintahan / PEMKAB BATANG BERSAMA OMBUDSMAN SOSIALISASIKAN PENGELOLAAN DANA DESA

Berita

Pemkab Batang Bersama Ombudsman Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa

Batang Pemerintah Kabupten Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024).

Batang Pemerintah Kabupten Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024).

Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto mengatakan, penyaluran dana desa dari pusat ke Kabupaten Batang lewat APBD berbentuk belanja transfer sebesar Rp366 miliar dari alokasi total Rp2 triliun, merupakan angka yang cukup besar.

“APBDes itu terperinci ada Rp220 miliar, alokasi dana desa ada Rp103 miliar lebih, Bankyu ada Rp27 miliar lebih, dana bagi hasil ada Rp15 miliar. Jadi, rata-rata desa di Kabupaten Batang menerima anggaran APBDes sebesar Rp1,5 miliar yang harus dikelola secara baik,” jelasnya.

Hal ini sebagai sumber permasalahan jika kurang pahamnya sistem keuangan yang sekarang cukup rumit, kadang ada kesalahan atau bahkan tidak tahu. Sosialisasi ini untuk mengelola dana desa yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik supaya terhindar dari masalah pelaporan keuangan.

“Karena kondisi saat ini, pengelolaan dana desa yang benar, kadang-kadang dicari kesalahannya apalagi nanti ada mal administrasi, semakin heboh pastinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Bellinda W. Dewanty menyampaikan, penyalahgunaan pengelolaan dana desa, baik yang dilakukan langsung oleh oknum kepala desa sampai melibatkan pengurus dan perangkat desa.

“Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang meliputi pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan masyarakat desa, serta tetap berpihak pada sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ombudsman juga menerima keluhan mal administrasi seperti tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan, uang, pungli, penyimpangan prosedur, diskriminasi, dan pengabaian kewajiban kewenangan.

“Berangkat dari kondisi tersebut, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah perlu untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pelayanan Publik dan Upaya Pencegahan Mal Administrasi pada kantor-kantor desa, termasuk yang ada di Kabupaten Batang,” pungkasnya (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)