Pemkab Batang Bersama Ombudsman Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa

Batang Pemerintah Kabupten Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024).
Batang
Pemerintah Kabupten Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi
pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas
di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024).
Penjabat (Pj) Sekda Batang
Ari Yudianto mengatakan, penyaluran dana desa dari pusat ke Kabupaten Batang
lewat APBD berbentuk belanja transfer sebesar Rp366 miliar dari alokasi total
Rp2 triliun, merupakan angka yang cukup besar.
“APBDes itu terperinci
ada Rp220 miliar, alokasi dana desa ada Rp103 miliar lebih, Bankyu ada Rp27
miliar lebih, dana bagi hasil ada Rp15 miliar. Jadi, rata-rata desa di
Kabupaten Batang menerima anggaran APBDes sebesar Rp1,5 miliar yang harus
dikelola secara baik,” jelasnya.
Hal ini sebagai sumber
permasalahan jika kurang pahamnya sistem keuangan yang sekarang cukup rumit,
kadang ada kesalahan atau bahkan tidak tahu. Sosialisasi ini untuk mengelola
dana desa yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik supaya terhindar
dari masalah pelaporan keuangan.
“Karena kondisi saat ini,
pengelolaan dana desa yang benar, kadang-kadang dicari kesalahannya apalagi
nanti ada mal administrasi, semakin heboh pastinya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala
Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Bellinda W. Dewanty menyampaikan,
penyalahgunaan pengelolaan dana desa, baik yang dilakukan langsung oleh oknum
kepala desa sampai melibatkan pengurus dan perangkat desa.
“Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa belanja desa diprioritaskan
untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang meliputi pelayanan dasar, lingkungan,
dan kegiatan masyarakat desa, serta tetap berpihak pada sistem pengelolaan yang
transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ombudsman juga menerima
keluhan mal administrasi seperti tidak memberikan pelayanan, permintaan
imbalan, uang, pungli, penyimpangan prosedur, diskriminasi, dan pengabaian
kewajiban kewenangan.
“Berangkat dari kondisi tersebut, Ombudsman RI
sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di
daerah perlu untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pelayanan
Publik dan Upaya Pencegahan Mal Administrasi pada kantor-kantor desa, termasuk
yang ada di Kabupaten Batang,” pungkasnya (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)