Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / PJ BUPATI BATANG USULKAN PERUBAHAN NOMENKLATUR OPD

Berita

Pj Bupati Batang Usulkan Perubahan Nomenklatur OPD

Batang - Dalam Rapat Paripurna DPRD, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan usulan perubahan nomenklatur dan penyesuaian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Batang - Dalam Rapat Paripurna DPRD, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan usulan perubahan nomenklatur dan penyesuaian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedua usulan itu sesuai yang tertuang dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023 terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Usulan pertama adalah Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” tuturnya.

Perubahan nomenklatur ini didasari pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Juga Permendagri Nomor 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). OPD tersebut akan bertugas melaksanakan kegiatan riset dan inovasi di daerah.

Pembentukan BRIDA diintegrasikan dengan OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan. Begitu juga OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Pembentukan BRIDA digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maka nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” terangnya.

Selanjutnya, ada penggabungan antara bidang di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) di Dinas Pangan dan Peternakan (Dispaperta). Bidang Peternakan pada Dislutkanak dipindahkan ke Dispaperta. Keputusan ini didasari lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014. Bahwa sub urusan peternakan merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang Pertanian.

“Semua rumpun pertanian menjadi satu di Dispaperta. Target disahkan tahun ini,” tegasnya.

Lani juga mengatakan, bahwa penyesuaian OPD merupakan amanat regulasi pemerintah pusat.

“Ini penyesuaian atas regulasi dari pemerintah baik itu Perpres maupun Permendagri yang memang kita harus menyesuaikan. Baik itu nomenklatur, fungsi, tugas di masing-masing OPD kita menyesuaikan regulasi dari pemerintah. Sehingga kita menyusun Perda baru sebagai revisi Perda yang sudah ada,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nur Untung Slamet menjelaskan, jika Paripurna kali ini membahas beberapa hal.

“Pembahasan kali ini adalah penyampaian LKPJ Bupati Batang akhir tahun anggaran 2022 dan perubahan Propemperda Kabupaten Batang tahun 2023,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)