Pj Bupati Batang Usulkan Perubahan Nomenklatur OPD
Batang - Dalam Rapat Paripurna DPRD, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan usulan perubahan nomenklatur dan penyesuaian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Batang - Dalam Rapat
Paripurna DPRD, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan usulan
perubahan nomenklatur dan penyesuaian beberapa Organisasi Perangkat Daerah
(OPD).
Kedua usulan itu sesuai
yang tertuang dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023 terkait Perubahan Perda
Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Usulan pertama adalah
Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
(Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,”
tuturnya.
Perubahan nomenklatur
ini didasari pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional. Juga Permendagri Nomor 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset
dan Inovasi Daerah (BRIDA). OPD tersebut akan bertugas melaksanakan kegiatan
riset dan inovasi di daerah.
Pembentukan BRIDA
diintegrasikan dengan OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang perencanaan pembangunan. Begitu juga OPD yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
“Pembentukan BRIDA
digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maka nomenklaturnya
adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” terangnya.
Selanjutnya, ada
penggabungan antara bidang di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
(Dislutkanak) di Dinas Pangan dan Peternakan (Dispaperta). Bidang Peternakan pada
Dislutkanak dipindahkan ke Dispaperta. Keputusan ini didasari lampiran UU Nomor
23 Tahun 2014. Bahwa sub urusan peternakan merupakan bagian dari urusan
pemerintahan bidang Pertanian.
“Semua rumpun pertanian
menjadi satu di Dispaperta. Target disahkan tahun ini,” tegasnya.
Lani juga mengatakan,
bahwa penyesuaian OPD merupakan amanat regulasi pemerintah pusat.
“Ini penyesuaian atas
regulasi dari pemerintah baik itu Perpres maupun Permendagri yang memang kita
harus menyesuaikan. Baik itu nomenklatur, fungsi, tugas di masing-masing OPD
kita menyesuaikan regulasi dari pemerintah. Sehingga kita menyusun Perda baru
sebagai revisi Perda yang sudah ada,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil
Ketua DPRD Nur Untung Slamet menjelaskan, jika Paripurna kali ini membahas
beberapa hal.
“Pembahasan kali ini
adalah penyampaian LKPJ Bupati Batang akhir tahun anggaran 2022 dan perubahan
Propemperda Kabupaten Batang tahun 2023,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)