Home / Berita / Pemerintahan / TAK HANYA ANGGARKAN RP4 MILIAR, PJ BUPATI BATANG TERBITKAN SE UNTUK KENDALIKAN INFLASI

Berita

Tak Hanya Anggarkan Rp4 Miliar, Pj Bupati Batang Terbitkan SE untuk Kendalikan Inflasi

Pekalongan - Sebagai Upaya mengendalikan inflasi daerah, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh desa untuk melaksanakan menanam tanaman pangan cepat panen.

Pekalongan - Sebagai Upaya mengendalikan inflasi daerah, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh desa untuk melaksanakan menanam tanaman pangan cepat panen.

Selain itu, Pemkab Batang juga menyiapkan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk mengendalikan harga pangan di Kabupaten Batang.

“Dalam penanganan inflasi pangan kita bekerja sama dengan Pak Kapolres Pak Dandim dan Stakeholder lainnya. Kita juga mengeluarakan Surat Edaran kepada seluruh desa untuk menanam tanaman cepat panen,” kata Lani Dwi Rejeki saat kegiatan High Level Meeting dan Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Hotel Nirwana, Kota Pekalongan,  Kamis (24/11/2022).

Dijelaskannya, SE menanam tanaman cepat panen bisa dilaksanakan di pekaranagan warga atau di polybag. Bagi warga yang tidak bisa beli bibit sendiri bisa dibantu dinas pertanian.

Ia pun menyebutkan dari segi harga pangan pokok masyarakat di pasar sudah relatif stabil. Pasukan makanan aman dan distribusi lancar.

“2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipersiapakan untuk pengendalian inflasi sekitar Rp4 miliar digunakan untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sopir sopir angkot, bantuan sembako nelayan dan padat karya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Taufik Amrozy menyatakan, para kepala daerah tidak perlu takut menggunakan DAU dan Dana Tak Terduga (DTT) program pengendalian inflasi daerah, karena sudah ada instruksi dari presiden.

“Sesuai instruksi bapak presiden, agar bapak ibu (kepala daerah) semuanya bisa didampingi  menggunakan DAU dan DTT sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi,” terangnya.

Dana itu bisa untuk program-program pengendalian inflasi yang dikemas dalam 4 K yaitu Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi yang Efektif.

Taufik menyatakan, selama ini program pengendalian inflasi daerah di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan sudah meliputi 4 K. Namun, menurutnya perlu penguatan dan support dari Aparat Penegak Hukum.

“Sudah ada beberapa daerah yang mendapat pendampingan kepolisian untuk bisa meyakinkan bapak ibu kepala daerah untuk menggunakan DAU dan DTT dalam rangka operasi pasar atau kerjasama antar daerah,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)