Home / Berita / Pemerintahan / HADIRI SID, PJ BUPATI BATANG MINTA KADES UNTUK SELALU MUSYAWARAH DENGAN MASYARAKAT

Berita

Hadiri SID, Pj Bupati Batang Minta Kades Untuk Selalu Musyawarah Dengan Masyarakat

Purbalingga - Semenjak mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.

Purbalingga - Semenjak mendapat amanah menjadi Penjabat (Pj) Batang Lani Dwi Rejeki yang sudah lima bulan lebih, sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan kepala desa. Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan bestek.

“Saya sudah banyak mendapat laporan dan informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa. Maupun proyek fisik pembangunnan tidak sesuai standar,” kata Pj Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka Bimtek Sistem Informasi Desa (SID) di Hotel Braling Purbalingga Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Informasi yang belum tentu kebenarannya itu, bisa datang dari rival dalam pencalonan kepala desa, maupun masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap ada komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival dan tokoh desa.

Tidak hanya itu, Lani juga meminta segala perencanaan program pembangunan kepada kepala desa harus melibatkan tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah bersama.

“Tokoh agama, pemuda masyarakat jadikan patner, dan musyawarah itu menjadi ajang komunikasi silaturahmi dengan jajaran masyarakat desa,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada kepala desa menjalankan tugasnya harus sesuai dengan regulasi dan norma-norma masyarakat, dan hal-hal yang menimbulkan kerawanan harus cepat ditindaklanjuti dan berdasarkan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan.

“Jika kepala desa masih ragu dalam menjalan kebijakan karena terbentur regulasi, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu untuk meminimalisir permasalahan hukum dikemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menegaskan, kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa itu wajib hukumnya. Dan jika tidak dijalankan pasti ada resiko yang akan di tanggung.

“Seperti pengelolaan  anggaran dana desa, harus ada perencanaan, pekerjaanya harus sesuai regulasi dan waktunya selesai pembanguannya kapan dan  laporan pertanggunjawabannya bagaimana. Itu harus ada kedisiplinan,” tegasnya.

Keterbukaan dan  transparansi masyarakat harus dibangun. Lakukan pekerjaan dengan inovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Membangun ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai regulasi.

“Jangan sebagai kepala desa menekan masyarakat, lalu menikmati, tidak memberikan  kontribusi apapun. Ketika ada dana cair, dicairkan ditempat lainnya. Itu salah,” ungkapnya.

Saya sebagai penyidik, dan sebagai kapolres petugas kepolisian tentunya punya kewenangan. Tapi kalau semua kepala desa bekerja dengan baik dan bekerjasma dengan kami dengan Jaksa, TNI dan Pengadilan. Saya pikir tidak ada masalah yang sangat serius,” terangnya.

Irwan Susanto juga menambahkan bahwa, Kepala desa merupakan orang yang akan memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus mengetahui informasi yang boleh dikeluarkan maupun yang dikecualikan. Dan itu bisa ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan menjelasakan, pemerintah desa termasuk kategori badan publik negara yang wajib membuka akses informasi yang dimiliki. Masyarakat berhak tahu tentang informasi publik. Sehingga semua tata kelola pemerintah desa harus akuntabel dan transparan.

“Membuka informasi publik bukan berarti atau identik dengan menyerahkan dokumen. Permohonan informasi publik bisa disampikan secara lisan atau terlulis,” ungkapnya.

Informasi secara lisan bisa dijelaskan seperti rencana pembangunan, anggaranya berapa, yang mengerjakan siapa dan selesaikanya kapan. Itu bisa dijelaskan secara lesan.

“Kalau tertulis atau minta dokumen itu ada undang-undangnya dan standar layanannya yakni Peraturan Komisi Informasi nomor 1/2018 yang namanya Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa yang mengatur permohonan informasi,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)