Home / Berita / Teknologi / BAWASLU BATANG BEKALI PANWASCAM ANTISIPASI TERJADI POTENSI PELANGGARAN HUKUM PEMILU

Berita

Bawaslu Batang Bekali Panwascam Antisipasi Terjadi Potensi Pelanggaran Hukum Pemilu

Batang - Langkah antisipasi potensi Media Sosial menjadi sarana pelanggaran hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar optimalisasi Media Sosial sebagai sarana pengawasan pemilu di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Minggu (13/11/2022).

Batang - Langkah antisipasi potensi Media Sosial menjadi sarana pelanggaran hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar optimalisasi Media Sosial sebagai sarana pengawasan pemilu di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Minggu (13/11/2022).

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, hari ini kita mengumpulkan Panwascam setiap Kecamatan untuk melakukan tahap pengawasan terhadap Media Sosial dalam pemilu.

“Jadi petugas Panwascam kita bekali dengan pengawasan Media Sosial, karena trend hari ini peserta pemilu menggunakan Media Sosial untuk black campaign. Perlunya pengawasan Media Sosial tahapan pengawasan pemilu untuk menimalisir pelanggaran seperti adanya berita Hoax atau palsu terkait pemilu,” jelasnya.

Tujuannya, Panwascam bisa melakukan tindakan hukum pemilu secara optimal dan benar dalam menindak hal-hal yang melanggar saat proses pemilu nanti. Hal ini sebagai antisipasi Bawaslu Batang adanya kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan, karena platform pada Media Sosial menyediakan iklan.

“Tahapan iklan sendiri diatur khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apalagi ketika peserta pemilu beriklan bisa menjadi potensi pidana pemilu dan itu bisa mengenai setiap orang individu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Media Sosial sebagai objek pemilu juga bisa menjadi sarana penyebaran luasan informasi pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Makanya, Bawaslu Batang melalui Media Sosial terus mendapatkan partisipasi masyarakat secara optimal untuk bersinergi bersama dengan tujuan untuk menegakkan hukum pemilu.

“Dengan agenda hari ini Panwascam pada setiap Kecamatan wajib mempunyai Media Sosial yang berisi tentang konten informasi tahapan pemilu agar masyarakat Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)