Kolaborasikan Dua Kurikulum, SMPIT Ar-Roudloh Terapkan Boarding School

Batang Merespons permintaan masyarakat yang mengharapkan hadirnya institusi pendidikan yang mengolaborasikan antara kurikulum pemerintah dan pesantren, maka Pondok Pesantren Roudlotul Muta’alimin mendirikan SMPIT Ar-Roudloh, dengan menerapkan pola boarding school.
Batang
Merespons permintaan masyarakat yang mengharapkan hadirnya institusi
pendidikan yang mengolaborasikan antara kurikulum pemerintah dan pesantren,
maka Pondok Pesantren Roudlotul Muta’alimin mendirikan SMPIT Ar-Roudloh, dengan
menerapkan pola boarding school.
Pimpinan
Pondok Pesantren Roudlotul Muta’alimin menyampaikan, SMPIT Ar-Roudloh disiapkan
sepenuhnya bagi para peserta didiknya yang selama ini telah mengenyam pendidikan
di SDIT Ar-Roudloh, agar dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
“Karena
ada pesantrennya, maka kami siapkan asrama bagi para santri,” katanya, saat ditemui di
halaman SMPIT Ar-Roudloh, Dracik, Proyonaggan Selatan, Kabupaten Batang, Rabu (30/3/2022).
Ia
memastikan, peserta didik nantinya akan mendapatkan pembelajaran sepenuhnya
kurikulum sekolah. Namun, mereka juga akan mendapatkan materi-materi pesantren
di sore hari.
“Sehingga
hasil akhirnya anak didik akan berwawasan sekolah dan mendalami ilmu pesantren,”
tegasnya.
Pendirian
SMPIT Ar-Roudloh karena banyaknya warga yang mengharapkan adanya jenjang
pendidikan SMP, sebagai jenjang lanjutan.
“Kalau
hanya dari SDIT memang baru 14 anak, tapi jika melihat dari respons masyarakat
luas, kami optimis bisa berjalan lancar. Untuk tahap pertama ada 30 anak di
tiap rombongan belajarnya, agar memudahkan mereka saat halaqah bersama para
ustaz,” jelsnya.
Sekretaris
Disdikbud Batang Budiyono mengatakan, pendirian SMPIT Ar-Roudloh merupakan sebuah
jawaban, bahwa masyarakat ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan,
di Pondok Pesantren Roudlotul Muta’alimin.
“Ketika
dibentuk harus memenuhi ketentuan-ketentuan regulasi yang ada, yakni Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, penggabungan atau
penutupan satuan pendidikan. Pendirian suatu satuan pendidikan harus memenuhi
syarat administrasi dan teknis,” ungkapnya.
Nantinya
akan dilakukan penilaian terhadap kelayakan, status tanah, sarana prasarana,
tenaga pendidik.
“Disertakan
pula rencana induk satuan pendidikan, penjaminan biaya selama 5 tahun ke depan,
agar mendapat izin dari Bupati melalui DPMPTSP,” ujar dia.
Ia
menegaskan, regulasi harus terpenuhi demi mewujudkan pendidikan yang
berkualitas.
“Tidak
hanya ilmu pengetahuan saja, tapi pendidikan karakter, jiwa religius dan
wawasan kebangsaan juga sangat dibutuhkan,” imbuhnya. (MC
Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)