Bupati Batang Targetkan 30.000 PTSL Selesai Tahun Ini di 52 Desa
Batang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Batang mengumpulkan unsur Forkopimda dan Dinas terkait dari sinergi sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Rabu (26/1/2022).
Batang Badan
Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Batang mengumpulkan
unsur Forkopimda dan Dinas terkait dalam kegiatan sinergi sosialisasi program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten
Batang, Rabu (26/1/2022).
Kepala BPN Kabupaten
Batang Kris Joko Supriyatno mengatakan, bahwa program PTSL ini untuk memastikan
fungsi posisi hukum tanah kita. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan
kepastian hukum yang berlaku itulah adanya program PTSL.
“Jumlah Bidang tanah
yang ada di Kabupaten Batang 536.486
bidang. Saya rasa ini sangat dinamis, karena di masyarakat kita ada semacam
pemecahan, adanya polarisa dan transaksi
jual beli” jelasnya.
Jumlah bidang tanah
tadi yang sudah terdaftar di sistem pertanahan ada 329.716 bidang atau
61,46 persen.
“Jadi masih ada 40
persen bidang tanah yang belum kita daftarkan. Prosesnya akan didata setelah itu baru kita ukur
kemudian melakukan pemeriksaan baru kalau sudah selesai diberikan
sertifikatnya,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia,
dari semua itu ada sekitar 206.770 bidang tanah yang belum terdaftar dan ini
menjadi tugas BPN Kabupaten Batang didalam melaksanakan PTSL ini.
Sementara itu, Bupati
Batang Wihaji mengatakan, program PTSL memberikan kepastian kepada masyarakat
untuk kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukumnya.
“Hak atas suatu tanah
milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran
pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik,” tegasnya.
Semangat inilah yang
setiap Kabupaten berlomba-lomba melakukan percepatan untuk penyelesaian
sertifikat tanah di desa-desa.
Pada tahun ini
sertifikat tanah di Kabupaten Batang ditargetkan 30.000 lebih untuk bidang
tanah yang letaknya 52 desa.
“Konsep ini Pemerintah
hadir memberikan layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian
kepemilikan tanah,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)