Home / Berita / Pemerintahan / TUMPANG TINDIH REGULASI, PPDI MINTA MENJABAT SAMPAI PURNA

Berita

Tumpang Tindih Regulasi, PPDI Minta Menjabat Sampai Purna

Batang - Terjadi tumpang tindih regulasi antara Peraturan Bupati (Perbup) Batang nomor 9 tahun 2016 yang mengharuskan perangkat desa minimal berpendidikan SMA/sederajat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 perangkat desa yang diangkat sebelum terbitnya Perbub tersebut, tetap menjabat sampai purna tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK).

Batang - Terjadi tumpang tindih regulasi antara Peraturan Bupati (Perbup) Batang nomor 9 tahun 2016 yang mengharuskan perangkat desa minimal berpendidikan SMA/sederajat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 perangkat desa yang diangkat sebelum terbitnya Perbub tersebut, tetap menjabat sampai purna tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK).

Maka Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang menggelar audiensi dengan Ketua DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar Permendagri dijadikan acuan para perangkat desa menjalankan tugasnya, hingga masa akhir jabatan.

Ketua PPDI Batang Karnoto menyampaikan, sebanyak 261 perangkat desa masih berpendidikan SMP atau belum mengenyam pendidikan hingga SMA/sederajat dari 2.500 perangkat desa se-Kabupaten Batang. Meski demikian, para perangkat desa tetap berpedoman pada Permendagri, yang mengizinkan tetap menjabat.

“Selama ini mereka mau melanjutkan, tapi setelah membaca Permendagri tersebut, jadi tetap berpegang teguh untuk menyelesaikan tugasnya sampai masa jabatannya selesai,” katanya, saat ditemui, di DPRD Kabupaten Batang, Rabu (1/12/2021).

Terkait Perbup yang telah diterbitkan, para perangkat tetap meminta agar menyesuaikan dengan Permendagri yang merupakan dasar hukum tertinggi.

“Kami fokus bekerja melayani masyarakat, ditengah pandemi, sehingga tidak terpikirkan untuk menempuh pendidikan berikutnya,” tegasnya.

Untuk memperkuat argumen, PPDI akan didampingi oleh divisi hukumnya, dibantu praktisi hukum dari Universitas Pekalongan (Unikal) atau Universitas Diponegoro (Undip) dengan menggelar diskusi.

“Biarkan mereka diberi kesempatan bertugas sampai akhir masa jabatannya, paling tiga tahun lagi,” harapnya.

Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup menyampaikan, pihak dewan bersama OPD terkait berupaya menjembatani agar ada titik temu, dalam menangani permasalahan tumpang tindih regulasi yang dihadapi rekan-rekan PPDI.

“Tadi sudah ada kesepakatan bersama, untuk membahas lebih detail. Kami merekomendasikan agar Perbup itu dikaji lebih dalam, sehingga bisa mengakomodasi keinginan teman-teman PPDI. Silakan tanggal 13 Desember nanti akan dibahas lebih detail melibatkan stakeholder, pasti ada solusinya,” imbaunya.

Kepala Dispermades Batang Rusmanto mengatakan, dalam waktu dekat perwakilan dari 261 PPDI akan berdiskusi bersama dengan stakeholder untuk merumuskan keputusan terbaik.

“Di Perbup nomor 9 tahun 2016 ini ada muatan lokal, bagi perangkat desa yang belum berijazah stara SMA, sudah diberi waktu 6 tahun untuk menyesuaikan. Tapi nyatanya sampai sekarang masih ada beberapa perangkat desa yang belum menuntaskan pendidikannya,” ungkapnya.

Sebagian dari mereka, lanjut dia, ada yang berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Kejar Paket C, namun saat itu tidak ada yang buka di Kabupaten Batang.

“Standarisasi perangkat desa saat ini berpendidikan SMA/sederajat, tapi sebelum undang-undang ini diberlakukan, mereka diangkat berdasarkan ijazah SMP. Memang ada sebagian dari mereka yang diangkat menggunakan aturan terdahulu dan ijazahnya belum setara,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)