Tumpang Tindih Regulasi, PPDI Minta Menjabat Sampai Purna
Batang - Terjadi tumpang tindih regulasi antara Peraturan Bupati (Perbup) Batang nomor 9 tahun 2016 yang mengharuskan perangkat desa minimal berpendidikan SMA/sederajat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 perangkat desa yang diangkat sebelum terbitnya Perbub tersebut, tetap menjabat sampai purna tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK).
Batang - Terjadi tumpang tindih regulasi antara Peraturan
Bupati (Perbup) Batang nomor 9 tahun 2016 yang mengharuskan perangkat desa
minimal berpendidikan SMA/sederajat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 67 tahun 2017 perangkat desa yang diangkat sebelum terbitnya
Perbub tersebut, tetap menjabat sampai purna tugas sesuai dengan Surat
Keputusan (SK).
Maka Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Kabupaten Batang menggelar audiensi dengan Ketua DPRD serta Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar Permendagri dijadikan acuan para perangkat
desa menjalankan tugasnya, hingga masa akhir jabatan.
Ketua PPDI Batang Karnoto menyampaikan, sebanyak 261
perangkat desa masih berpendidikan SMP atau belum mengenyam pendidikan hingga
SMA/sederajat dari 2.500 perangkat desa se-Kabupaten Batang. Meski demikian,
para perangkat desa tetap berpedoman pada Permendagri, yang mengizinkan tetap
menjabat.
“Selama ini mereka mau melanjutkan, tapi setelah
membaca Permendagri tersebut, jadi tetap berpegang teguh untuk menyelesaikan
tugasnya sampai masa jabatannya selesai,” katanya, saat ditemui, di DPRD
Kabupaten Batang, Rabu (1/12/2021).
Terkait Perbup yang telah diterbitkan, para
perangkat tetap meminta agar menyesuaikan dengan Permendagri yang merupakan
dasar hukum tertinggi.
“Kami fokus bekerja melayani masyarakat, ditengah
pandemi, sehingga tidak terpikirkan untuk menempuh pendidikan berikutnya,”
tegasnya.
Untuk memperkuat argumen, PPDI akan didampingi oleh
divisi hukumnya, dibantu praktisi hukum dari Universitas Pekalongan (Unikal)
atau Universitas Diponegoro (Undip) dengan menggelar diskusi.
“Biarkan mereka diberi kesempatan bertugas sampai
akhir masa jabatannya, paling tiga tahun lagi,” harapnya.
Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup menyampaikan, pihak
dewan bersama OPD terkait berupaya menjembatani agar ada titik temu, dalam
menangani permasalahan tumpang tindih regulasi yang dihadapi rekan-rekan PPDI.
“Tadi sudah ada kesepakatan bersama, untuk membahas
lebih detail. Kami merekomendasikan agar Perbup itu dikaji lebih dalam,
sehingga bisa mengakomodasi keinginan teman-teman PPDI. Silakan tanggal 13
Desember nanti akan dibahas lebih detail melibatkan stakeholder, pasti ada
solusinya,” imbaunya.
Kepala Dispermades Batang Rusmanto mengatakan, dalam
waktu dekat perwakilan dari 261 PPDI akan berdiskusi bersama dengan stakeholder
untuk merumuskan keputusan terbaik.
“Di Perbup nomor 9 tahun 2016 ini ada muatan lokal,
bagi perangkat desa yang belum berijazah stara SMA, sudah diberi waktu 6 tahun
untuk menyesuaikan. Tapi nyatanya sampai sekarang masih ada beberapa perangkat
desa yang belum menuntaskan pendidikannya,” ungkapnya.
Sebagian dari mereka, lanjut dia, ada yang
berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Kejar Paket C, namun saat
itu tidak ada yang buka di Kabupaten Batang.
“Standarisasi perangkat desa saat ini berpendidikan
SMA/sederajat, tapi sebelum undang-undang ini diberlakukan, mereka diangkat
berdasarkan ijazah SMP. Memang ada sebagian dari mereka yang diangkat
menggunakan aturan terdahulu dan ijazahnya belum setara,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)