Pemkab Batang Ajak Pegiat Kopi, Tangkal Barang Ilegal
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang berupaya keras memutus peredaran barang-barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, dengan mengundang para pegiat kopi dan musik untuk ikut menyosialisasikan pentingnya menangkal peredaran barang-barang ilegal.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang berupaya keras
memutus peredaran barang-barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, dengan
mengundang para pegiat kopi dan musik untuk ikut menyosialisasikan pentingnya
menangkal peredaran barang-barang ilegal.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda
Batang, Whondi Ruki Trisnanto mengemukakan, sosialisasi dari pihak Bea Cukai
Tegal ini diharapkan tersampaikan kepada komunitas kopi maupun musik, tentang
rokok dan barang ilegal, yang selanjutnya warga lain pun memahami dan berupaya
menghindari penyebarannya.
“Andai kata suatu saat mereka melihat operasi
pemberantasan rokok dan barang-barang ilegal, sudah tidak kaget lagi. Kalau pun
dia perokok bisa melihat apakah termasuk legal atau sebaliknya,” katanya, usai
membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, di Hotel Sendang Sari,
Kabupaten Batang, Rabu (24/11/2021).
Ia memastikan, pihaknya juga rutin menyosialisasikan
cara agar produsen rokok yang belum resmi, sehingga legal.
Kepala Bagian Perekonomian Suwanto menerangkan,
diundangnya para pegiat kopi dan pelaku seni musik yang mungkin dekat dengan
rokok, supaya dapat membedakan antara yang legal dan ilegal.
“Kami mengundang 101 peserta yang terdiri dari
pegiat kopi, pelaku seni musik dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
pengampu dari dana bagi hasil cukai,” terangnya.
Ia menegaskan, hal itu terkait dengan ketentuan yang
harus dilaksanakan terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai.
“Sampai sekarang produsen rokok ilegal di Batang
tidak ditemukan. Seringnya produk ilegal dari luar daerah Batang,” ujar dia.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)