BPKPAD Batang Wajibkan Pajak Untuk Pengelola Usaha Kopi Agar PAD Meningkat
Batang - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menggelar workshop pengelolaan usaha kopi di Kabupaten Batang untuk mengingatkan pentingnya mendaftar pajak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat di Pondok Kopi Lebo Kabupaten Batang, Kamis (18/11/2021).
Batang - Badan
Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang
menggelar workshop pengelolaan usaha kopi di Kabupaten Batang untuk
mengingatkan pentingnya mendaftar pajak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat
meningkat di Pondok Kopi Lebo Kabupaten Batang, Kamis (18/11/2021).
Sekretaris Daerah
Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Batang dengan adanya workshop pengelolaan pengusaha kopi wajib mendaftar pajak
ingin meningkatkan kerjasama dengan pengusaha khususnya kedai kopi yang ada di
Kabupaten Batang.
Dijelaskannya, pajak
daerah sangat penting untuk Pemerintah Daerah dengan kontribusi wajib dari
pengelola usaha yang berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.
“Pada akhirnya nanti
bisa meningkatkan PAD dengan mendaftar pajak yang manfaatnya digunakan
penyelenggaraan pemeritah dari segi pendidikan, kesehata, dan bencana alam. Ada
juga dilihat dari peningkatan tax ratio dengan melalui pencapaian terget
penerimaan pajak daerah. Kemudian untuk kepentingan pembangunan daerah dengan
membangun jalan, sekolah, pasar, dan PJU,” jelasnya.
Realisasi, lanjut dia,
PAD pada tahun 2021 sebesar Rp78.644.257.159,00 yang semula ditargetkan
Rp97.148.998.825,00 karena masih dalam masa Pandemi Covid-19 sedikit mengalami
perubahan.
"Jenis pajak di
Kabupaten Batang ada 11 pajak yaitu PBB P2, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB,
dan Pajak Sarang Burung Walet," ungkapnya.
Rata-rata pengusaha
yang ada di Kabupaten Batang seperti wisata, rumah makan, kedai, dan hiburan
sudah dikenai pajak, hanya saja saat ini ada kebijakan dari pemerintah yang di
dampingi oleh KPK dengan adanya taping box.
Taping box adalah alat
perekam data konsumen dimasing-masing seluruh usaha di Kabupaten Batang.
Makanya sekarang kita sosialisasikan terkait taping box karena semua data
transaksi pembayaran terekam oleh alat ini, sehingga kedepan tidak bisa
memanipulasi data dan khusus pajak ini dibebankan oleh konsumen bukan dari
pengusaha.
“Untuk persyaratan
pendaftaran pajak usaha Pemkab Batang melakukan jemput bola. Jadi kalau ada
usaha pariwisata atau jasa di Kabupaten Batang kita datangi yang belum tercatat
dengan sosialisasi terlebih dahulu kewajiban pengusaha itu apa saja diantaranya
membayar pajak,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)