Home / Berita / Ekonomi / BPKPAD BATANG WAJIBKAN PAJAK UNTUK PENGELOLA USAHA KOPI AGAR PAD MENINGKAT

Berita

BPKPAD Batang Wajibkan Pajak Untuk Pengelola Usaha Kopi Agar PAD Meningkat

Batang - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menggelar workshop pengelolaan usaha kopi di Kabupaten Batang untuk mengingatkan pentingnya mendaftar pajak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat di Pondok Kopi Lebo Kabupaten Batang, Kamis (18/11/2021).

Batang - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menggelar workshop pengelolaan usaha kopi di Kabupaten Batang untuk mengingatkan pentingnya mendaftar pajak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat di Pondok Kopi Lebo Kabupaten Batang, Kamis (18/11/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dengan adanya workshop pengelolaan pengusaha kopi wajib mendaftar pajak ingin meningkatkan kerjasama dengan pengusaha khususnya kedai kopi yang ada di Kabupaten Batang.

Dijelaskannya, pajak daerah sangat penting untuk Pemerintah Daerah dengan kontribusi wajib dari pengelola usaha yang berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.

“Pada akhirnya nanti bisa meningkatkan PAD dengan mendaftar pajak yang manfaatnya digunakan penyelenggaraan pemeritah dari segi pendidikan, kesehata, dan bencana alam. Ada juga dilihat dari peningkatan tax ratio dengan melalui pencapaian terget penerimaan pajak daerah. Kemudian untuk kepentingan pembangunan daerah dengan membangun jalan, sekolah, pasar, dan PJU,” jelasnya.

Realisasi, lanjut dia, PAD pada tahun 2021 sebesar Rp78.644.257.159,00 yang semula ditargetkan Rp97.148.998.825,00 karena masih dalam masa Pandemi Covid-19 sedikit mengalami perubahan.

"Jenis pajak di Kabupaten Batang ada 11 pajak yaitu PBB P2, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet," ungkapnya.

Rata-rata pengusaha yang ada di Kabupaten Batang seperti wisata, rumah makan, kedai, dan hiburan sudah dikenai pajak, hanya saja saat ini ada kebijakan dari pemerintah yang di dampingi oleh KPK dengan adanya taping box.

Taping box adalah alat perekam data konsumen dimasing-masing seluruh usaha di Kabupaten Batang. Makanya sekarang kita sosialisasikan terkait taping box karena semua data transaksi pembayaran terekam oleh alat ini, sehingga kedepan tidak bisa memanipulasi data dan khusus pajak ini dibebankan oleh konsumen bukan dari pengusaha.

“Untuk persyaratan pendaftaran pajak usaha Pemkab Batang melakukan jemput bola. Jadi kalau ada usaha pariwisata atau jasa di Kabupaten Batang kita datangi yang belum tercatat dengan sosialisasi terlebih dahulu kewajiban pengusaha itu apa saja diantaranya membayar pajak,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)