Semua ASN Wajib Menjadi Relawan COVID-19 Bersama Komunitas
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menggelar evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir kemarin tanggal 25 Juli 2021 dan Presiden Republik Indonesia memutuskan melanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021 secara virtual di Ruang Command Center Diskominfo Kabupaten Batang, Senin (26/7/2021).
Batang - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Batang menggelar evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir kemarin tanggal 25 Juli 2021 dan Presiden
Republik Indonesia memutuskan melanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021 secara
virtual di Ruang Command Center Diskominfo Kabupaten Batang, Senin (26/7/2021).
Bupati Batang Wihaji
mengatakan, bahwa selama pemberlakuan PPKM level 4 itu ada penurunan angka
penyebaran COVID-19 dan bersamaan angka kesembuhan yang semakin tinggi di
Kabupaten Batang.
“Meski begitu, saya
mengingatkan untuk setiap warga Kabupaten Batang tetap harus menerapkan Protokol
kesehatan yang ketat. Karena jika dilihat dari awal hasilnya Kabupaten Batang
yang tadinya berada di level 3 menjadi level 4, Karena itu kita harus tetap
melakukan tindakan tegas tentang Protokol kesehatan,” jelasnya.
Perubahan peraturan
pada kita hanya sedikit saja untuk warung makan boleh melayani pembeli tetapi
maksimal 3 orang yang makan di tempat dan batas waktunya per orang hanya 20
menit saja.
Makanya hari ini, Lanjut
dia, saya akan adakan relawan COVID-19 yang didalamnya ada Semua Aparatur Sipil
Negara (ASN) Kabupaten Batang wajib dan komunitas-komunitas yang ada di
Kabupaten Batang monggo ikut. Tujuannya nanti dapat menjadi contoh bagi
masyarakat untuk mensosialisasi tentang pentingnya Protokol kesehatan di
lingkungannya.
“ASN Kabupaten Batang saatnya
untuk mengabdi kepada rakyat dengan semangat merah putih menangani penyebaran COVID-19.
Jika kasus terpapar COVID-19 terus mengalami penurunan maka kita ada
pelonggaran masa PPKM bergantung pada data kasus COVID-19,” terangnya.
Ia menambahkan, jika
ada warga yang tidak percaya COVID-19 monggo itu kepercayaan pribadi tapi
jangan mengajak orang lain untuk tidak percaya dengan COVID-19 itu bisa
melanggar hukum.
“Memang kita sudah
jenuh dengan pemberlakuan PPKM, tapi ini ikhtiar bersama untuk menurunkan
penyebaran COVID-19 di Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)