Home / Berita / Pemerintahan / SEMUA ASN WAJIB MENJADI RELAWAN COVID-19 BERSAMA KOMUNITAS

Berita

Semua ASN Wajib Menjadi Relawan COVID-19 Bersama Komunitas

Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menggelar evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir kemarin tanggal 25 Juli 2021 dan Presiden Republik Indonesia memutuskan melanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021 secara virtual di Ruang Command Center Diskominfo Kabupaten Batang, Senin (26/7/2021).

Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menggelar evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir kemarin tanggal 25 Juli 2021 dan Presiden Republik Indonesia memutuskan melanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021 secara virtual di Ruang Command Center Diskominfo Kabupaten Batang, Senin (26/7/2021).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, bahwa selama pemberlakuan PPKM level 4 itu ada penurunan angka penyebaran COVID-19 dan bersamaan angka kesembuhan yang semakin tinggi di Kabupaten Batang.

“Meski begitu, saya mengingatkan untuk setiap warga Kabupaten Batang tetap harus menerapkan Protokol kesehatan yang ketat. Karena jika dilihat dari awal hasilnya Kabupaten Batang yang tadinya berada di level 3 menjadi level 4, Karena itu kita harus tetap melakukan tindakan tegas tentang Protokol kesehatan,” jelasnya.

Perubahan peraturan pada kita hanya sedikit saja untuk warung makan boleh melayani pembeli tetapi maksimal 3 orang yang makan di tempat dan batas waktunya per orang hanya 20 menit saja.

Makanya hari ini, Lanjut dia, saya akan adakan relawan COVID-19 yang didalamnya ada Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang wajib dan komunitas-komunitas yang ada di Kabupaten Batang monggo ikut. Tujuannya nanti dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mensosialisasi tentang pentingnya Protokol kesehatan di lingkungannya.

“ASN Kabupaten Batang saatnya untuk mengabdi kepada rakyat dengan semangat merah putih menangani penyebaran COVID-19. Jika kasus terpapar COVID-19 terus mengalami penurunan maka kita ada pelonggaran masa PPKM bergantung pada data kasus COVID-19,” terangnya.

Ia menambahkan, jika ada warga yang tidak percaya COVID-19 monggo itu kepercayaan pribadi tapi jangan mengajak orang lain untuk tidak percaya dengan COVID-19 itu bisa melanggar hukum.

“Memang kita sudah jenuh dengan pemberlakuan PPKM, tapi ini ikhtiar bersama untuk menurunkan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)