Home / Berita / Pemerintahan / PPKM DARURAT, LAYANAN TATAP MUKA DISDUKCAPIL BATANG DIBATASI

Berita

PPKM Darurat, Layanan Tatap Muka Disdukcapil Batang Dibatasi

Batang Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, layanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang dibatasi.

Batang Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, layanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang dibatasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Migayani Thamrin mengatakan, di masa PPKM Darurat pihaknya lebih mengutamakan pelayanan online, meskipun tetap membuka pelayanan tatap muka, namun adanya pembatasan jam pelayanan.

“Untuk sementara jam pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang kita batasi, yaitu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan untuk jam pelayanan di kecamatan mulai pukul 08.00-12.00 WIB,” kata Migayani Thamrin saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang, Rabu (7/7/2021).

Selama PPKM Darurat, Migayani juga berharap agar masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Guna mengantisipasi kerumunan dan terjadinya lonjakan kasus, diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan online, dan jika masih ada informasi yang kurang jelas bisa juga ditanyakan ke media sosial kita,” jelasnya.

Selain layanan, Lanjut dia, pihaknya juga melakukan pengaturan bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai.

“Karena memang kondisinya seperti ini, kami ingin agar teman-teman bisa nyaman dan tenang dalam bekerja,” ujar dia.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat yang mengajukan pelayanan secara tatap muka agar taat protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang pelayanan Kantor Disdukcapil. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)