PPKM Darurat, Layanan Tatap Muka Disdukcapil Batang Dibatasi
Batang Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, layanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang dibatasi.
Batang Selama
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021,
layanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang dibatasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten
Batang Migayani Thamrin mengatakan, di masa PPKM Darurat pihaknya lebih
mengutamakan pelayanan online, meskipun tetap membuka pelayanan tatap muka, namun
adanya pembatasan jam pelayanan.
“Untuk sementara jam pelayanan
di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang kita batasi, yaitu mulai pukul
08.00-14.00 WIB, sedangkan untuk jam pelayanan di kecamatan mulai pukul
08.00-12.00 WIB,” kata Migayani Thamrin saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kabupaten
Batang, Rabu (7/7/2021).
Selama PPKM Darurat, Migayani
juga berharap agar masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan secara online,
tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Guna mengantisipasi
kerumunan dan terjadinya lonjakan kasus, diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan
pelayanan online, dan jika masih ada informasi yang kurang jelas bisa juga
ditanyakan ke media sosial kita,” jelasnya.
Selain layanan, Lanjut
dia, pihaknya juga melakukan pengaturan bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai.
“Karena memang kondisinya
seperti ini, kami ingin agar teman-teman bisa nyaman dan tenang dalam bekerja,”
ujar dia.
Ia juga menegaskan
kepada masyarakat yang mengajukan pelayanan secara tatap muka agar taat
protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan
atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang pelayanan Kantor
Disdukcapil. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)