Patuhi PPKM Darurat, Masjid Agung Batang Ditutup
Batang - Pemerintah telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli Mendatang.
Batang - Pemerintah telah mengumumkan Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3
Juli hingga 20 Juli Mendatang.
Kabupaten Batang, Jawa Tengah termasuk daerah yang
melaksanakan PPKM Darurat Kategori III.
Salah satu yang diatur adalah tutupnya tempat ibadah
baik masjid, gereja, pura dan lainnya.
Untuk itu, Masjid Agung Darul Muttaqin Batang turut
menutup area sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat.
“Untuk sementara selama PPKM Darurat Masjid Agung
Darul Muttaqin ditutup dulu dan tidak menyelenggarakan salat berjamaah bagi
masyarakat umum,” kata Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang, H Farid
Asror, saat ditemui di Masjid Agung Darul Muttaqin, Kabupaten Batang, Minggu
(4/7/2021).
Salat berjamaah secara terbatas dan prokes ketat 3M
tetap ditunaikan oleh takmir dan marbot serta warga terdekat Masjid.
Hal tersebut, Lanjut dia, dilakukan untuk mematuhi
apa yang saat ini diikhtiarkan oleh pemerintah dalam menekan angka kasus COVID-19.
“Kami menyambut baik atas upaya pemerintah dalam
menekan laju angka kasus COVID-19, maka dari itu kami mematuhinya salah satunya
dengan menutup tempat ibadah apalagi lokasinya di pantura,” jelasnya.
Dia pun juga meminta untuk takmir masjid atau musala
terutama yang berada di jalur pantura untuk ikut menutupnya.
“Sebaiknya kita bersama-sama bersinergi dengan
pemerintah dalam upaya menekan kasus COVID-19 ini sehingga masjid ataupun
musala yang berlokasi di jalur pantura daerah yang mungkin rawan untuk juga
ditutup selama PPKM darurat, karena itu suatu cara yang baik untuk melindungi
kita semua dalam agama Islam pun diutamakan keselamatan umat,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)