Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / PATUHI PPKM DARURAT, MASJID AGUNG BATANG DITUTUP

Berita

Patuhi PPKM Darurat, Masjid Agung Batang Ditutup

Batang - Pemerintah telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli Mendatang.

Batang - Pemerintah telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli Mendatang.

Kabupaten Batang, Jawa Tengah termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat Kategori III.

Salah satu yang diatur adalah tutupnya tempat ibadah baik masjid, gereja, pura dan lainnya.

Untuk itu, Masjid Agung Darul Muttaqin Batang turut menutup area sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat.

“Untuk sementara selama PPKM Darurat Masjid Agung Darul Muttaqin ditutup dulu dan tidak menyelenggarakan salat berjamaah bagi masyarakat umum,” kata Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang, H Farid Asror, saat ditemui di Masjid Agung Darul Muttaqin, Kabupaten Batang, Minggu (4/7/2021).

Salat berjamaah secara terbatas dan prokes ketat 3M tetap ditunaikan oleh takmir dan marbot serta warga terdekat Masjid.

Hal tersebut, Lanjut dia, dilakukan untuk mematuhi apa yang saat ini diikhtiarkan oleh pemerintah dalam menekan angka kasus COVID-19.

“Kami menyambut baik atas upaya pemerintah dalam menekan laju angka kasus COVID-19, maka dari itu kami mematuhinya salah satunya dengan menutup tempat ibadah apalagi lokasinya di pantura,” jelasnya.

Dia pun juga meminta untuk takmir masjid atau musala terutama yang berada di jalur pantura untuk ikut menutupnya.

“Sebaiknya kita bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dalam upaya menekan kasus COVID-19 ini sehingga masjid ataupun musala yang berlokasi di jalur pantura daerah yang mungkin rawan untuk juga ditutup selama PPKM darurat, karena itu suatu cara yang baik untuk melindungi kita semua dalam agama Islam pun diutamakan keselamatan umat,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)