Wacana PPN Sembako, Dikhawatirkan Turunkan Daya Beli Konsumen
Batang - Mendengar wacana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk bahan-bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat (Kepokmas), Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Batang, Anwar Rozikin merasa keberatan, karena dapat menurunkan daya beli konsumen.
Batang - Mendengar wacana pemerintah akan mengenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk bahan-bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat
(Kepokmas), Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Batang, Anwar Rozikin merasa
keberatan, karena dapat menurunkan daya beli konsumen.
Selama ini para pedagang telah membayar PPN untuk
nota setiap produk sebesar 10%. Jika nantinya pemerintah merealisasikan pajak
untuk sembako, tentu biaya akan makin bertambah.
“Kalau ada tambahan pajak lagi 1%, ke depan ketika
harus menggunakan alat pembayaran nontunai, pasti akan ada tambahan biaya lagi
antara 0,7-1%. Jadi tolong lah, khusus Kepokmas tidak dibebani, itu berarti
kami akan membayar pajak dobel,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Batang
Anwar Rozikin saat ditemui di Pasar Kabupaten Batang, Jumat (11/6/2021).
Ia mengharapkan, pemerintah merevisi agar tidak
sampai terealisasi. Selama ini pemerintah juga memiliki selogan membela
kepentingan masyarakat kecil.
“Jadi orang-orang kecil seperti kami ini semestinya
dilindungi. Kecuali kalau ekonomi negara ini sudah mapan, pendapatan warganya
sudah tinggi,” tegasnya.
Ia menegaskan, suasana ekonomi sekarang masih belum
pulih, banyak karyawan swasta yang dirumahkan, pertanian belum maju, maka semua
pihak akan kerepotan.
Terkait wacana pemerintah yang akan mengenakan PPN
pada Kepokmas, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Kabupaten
Batang, Endang Rahmawati menanggapinya dengan berpikir positif.
“Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tentunya
sudah mempertimbangkan secara matang,” katanya.
Memang di sisi masyarakat, lanjut dia, mungkin akan
merasa sedikit keberatan karena ada penambahan biaya. Otomatis harga sembako
akan naik, karena ada tambahan PPN.
“Jika nanti pemerintah jadi merealisasikan PPN untuk
sembako, pasti akan masuk kepada negara dan dikembalikan lagi untuk masyarakat.
Dalam bentuk berbagai bantuan, di antaranya Bantuan Produktif Usaha Mikro
(BPUM) dan bantuan lainnya kepada masyarakat yang terdampak pandemi,” ungkapnya.
Ia berkeyakinan, pemerintah telah memikirkan
solusi-solusi yang berimbang.
“Itu baru wacana, jadi masyarakat tidak perlu cemas,
karena belum ada kepastiannya,” tuturnya.
Bila rencana tersebut diimplementasikan, ada 12
bahan pokok yang akan kena pajak. Antara lain : beras, gabah, daging, jagung,
telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
Berdasarkan Sistem Informasi Harga Kepokmas, yang
mengalami kenaikan yakni minyak goreng curah Rp15.000,00, kedelai impor
Rp10.600,00. Sedangkan yang masih stabil daging sapi Rp120.000,00, beras
Rp9.500,00, dan bumbu dapur pun masih stabil.
Ia mengimbau, apabila kebijakan itu terealisasi,
sebagai warga negara yang baik, menerimanya.
“Pemerintah pasti akan memikirkan solusi yang
tepat bagi masyarakat. Pasti pemerintah akan turun tangan untuk memberi
bantuan, saat ini pun saudara-saudara kita yang terdampak pandemi sudah
merasakan manfaatnya seperti ketika BPUM dibuka ada sekitar 20 ribu pelaku
usaha yang mendaftar,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)