Bimbingan Teknis Fasilitator Membangun Relasi Harmonis
Jakarta - Petugas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Batang mendapat Bimbingan teknis dalam melaksanakan pelayanan bagi masyarakat, serta meningkatkan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta berupaya membangun relasi yang harmonis dalam menjalankan tugas dan fungsi bimbingan keluarga sakinah.
Jakarta - Petugas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Batang mendapat Bimbingan teknis dalam melaksanakan pelayanan bagi masyarakat, serta meningkatkan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta berupaya membangun relasi yang harmonis dalam menjalankan tugas dan fungsi bimbingan keluarga sakinah.
Kegiatan Bimbingan
Teknis Fasilitator Membangun Relasi Harmonis diselenggarakan oleh Direktorat
Bina KUA dan Keluarga Sakinah selama tiga hari di Hotel Swis-Belin, Jakarta
Utara, Rabu (9/6/2021).
Kepala KUA Kecamatan Batang H. Abdullah
Najib menyatakan rasa senangnya mengikuti kegiatan itu.
“Saya sangat bangga karena berkesempatan
mengikuti Bimtek yang langsung diselenggarkan oleh Kemenag Pusat melalui Dirjen
Bimas Islam ini. Tentunya materi-materi Bimtek sudah disiapkan secara matang
dan instruktur yang akan memandu juga tarafnya berskala nasional,” katanya.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Batang, H. Sodikin mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk
penguatan terhadap salah satu tujuan strategis revitalisasi KUA.
Yakni penguatan program dan layanan
keagamaan khususnya Bimbingan Perkawinan
yang menyasar 100 KUA Piloting se-Indonesia, termasuk salah satunya
adalah KUA Kecamatan Batang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya
merasa bersyukur dengan adanya pemanggilan peserta Bimtek tersebut, sehingga bisa menambah fasilitator berkompeten
yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Batang yang sebelumnya hanya ada satu orang
yaitu Penyuluh Agama Islam Fungsional.
“Kami merasa bersyukur dengan adanya pemanggilan peserta bimtek Fasilitator Membangun Relasi Harmonis ini seraya berharap nantinya SDM KUA Kecamatan Batang memiliki tambahan fasilitator terbimtek dan bersertifikat yang secara sah, profesional dan kompeten mampu memberikan bimbingan perkawinan baik terhadap Calon pengantin (Catin) maupun Pasangan suami istri (Pasutri) pada umumnya sehingga semakin siap untuk berpartisipasi aktif mensukseskan program revitalisasi KUA,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)