Haji Batal, Kemenag Batang Prioritaskan Calon Jamaah Haji Yang Tertunda Keberangkatannya
Batang - Pemerintah secara resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun ini.
Batang - Pemerintah
secara resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021. Hal
itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang
pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
ini.
Kabupaten Batang
terdampak pembatalan itu juga, meski sempat sedikit kecewa dengan adanya
pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tetap bisa menerima keputusan Kementerian
Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
“Bahwa ada 717 calon
jamaah haji yang tidak berangkat pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1442
Hijriyah atau 2021 Masehi. Tetapi, sejauh ini tidak ada calon jamaah haji yang
menarik administrasi biaya haji yang sudah disetorkan,” kata Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Luthfi Hakim saat ditemui di Kantor Kemenag
Kabupaten Batang, Selasa (8/6/2021).
Seluruh, Lanjut dia,
calon jamaah haji dapat menerima dengan lapang dada atas pembatalannya sesuai keputusan
yang telah disampaikan Pemerintah.
Tujuan pembatalan dari
Pemerintah adalah untuk melindungi jamaah haji Indonesia dari sisi kesehatan,
karena kerajaan Saudi Arabia belum memberikan tanggapannya terkait pelaksanaan
penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya memastikan, bahwa
bagi calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya tahun ini akan menjadi
prioritas utama untuk penyelenggaraan tahun yang akan datang, selama yang
bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Bagi calon jamaah haji
nantinya yang akan ditarik kembali oleh pemerintah hanya paspornya saja, karena
paspor sendiri harus sesuai dengan tanggal pemberangkatan, kalau dokumen
administrasi calon jamaah haji yang tertunda ini sudah lengkap semuanya tinggal
melunasi biaya pembayaran.
“Jika pada jadwal
pelaksanaannya calon jamaah haji meninggal, nantinya seorang wali keluarga
dapat mengkonfirmasi kepada Kemenag Kabupaten Batang untuk pengembalian dana
atau bisa digantikan orang yang berangkat ibadah haji yang ditentukan seorang
wali keluarga, seperti istri, suami, dan anak kandungnya,” ungkapnya.
Pendaftar Calon Jamaah
Haji Tri Kuati (50) dari Kecamatan Subah mengatakan, bahwa pendaftar calon
jamaah haji diundur sampai tahun 2030 untuk saya, sekarang ini saya ingin
melimpahkan kepada anak saya sewaktu-waktu saya meninggal atau tidak bisa
berangkat.
Diharapkan, pelaksanaan
ibadah haji kedepannya dapat kembali normal tidak ada penundaan, karena kita
calon jamaah haji sangat ingin sekali berangkat ibadah haji dengan normal
mengingat umur saya juga. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)