Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / HAJI BATAL, KEMENAG BATANG PRIORITASKAN CALON JAMAAH HAJI YANG TERTUNDA KEBERANGKATANNYA

Berita

Haji Batal, Kemenag Batang Prioritaskan Calon Jamaah Haji Yang Tertunda Keberangkatannya

Batang - Pemerintah secara resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun ini.

Batang - Pemerintah secara resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun ini.

Kabupaten Batang terdampak pembatalan itu juga, meski sempat sedikit kecewa dengan adanya pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tetap bisa menerima keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

“Bahwa ada 717 calon jamaah haji yang tidak berangkat pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Tetapi, sejauh ini tidak ada calon jamaah haji yang menarik administrasi biaya haji yang sudah disetorkan,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Luthfi Hakim saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Selasa (8/6/2021).

Seluruh, Lanjut dia, calon jamaah haji dapat menerima dengan lapang dada atas pembatalannya sesuai keputusan yang telah disampaikan Pemerintah.

Tujuan pembatalan dari Pemerintah adalah untuk melindungi jamaah haji Indonesia dari sisi kesehatan, karena kerajaan Saudi Arabia belum memberikan tanggapannya terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.

“Saya memastikan, bahwa bagi calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya tahun ini akan menjadi prioritas utama untuk penyelenggaraan tahun yang akan datang, selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Bagi calon jamaah haji nantinya yang akan ditarik kembali oleh pemerintah hanya paspornya saja, karena paspor sendiri harus sesuai dengan tanggal pemberangkatan, kalau dokumen administrasi calon jamaah haji yang tertunda ini sudah lengkap semuanya tinggal melunasi biaya pembayaran.

“Jika pada jadwal pelaksanaannya calon jamaah haji meninggal, nantinya seorang wali keluarga dapat mengkonfirmasi kepada Kemenag Kabupaten Batang untuk pengembalian dana atau bisa digantikan orang yang berangkat ibadah haji yang ditentukan seorang wali keluarga, seperti istri, suami, dan anak kandungnya,” ungkapnya.

Pendaftar Calon Jamaah Haji Tri Kuati (50) dari Kecamatan Subah mengatakan, bahwa pendaftar calon jamaah haji diundur sampai tahun 2030 untuk saya, sekarang ini saya ingin melimpahkan kepada anak saya sewaktu-waktu saya meninggal atau tidak bisa berangkat.

Diharapkan, pelaksanaan ibadah haji kedepannya dapat kembali normal tidak ada penundaan, karena kita calon jamaah haji sangat ingin sekali berangkat ibadah haji dengan normal mengingat umur saya juga. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)