KUA Kecamatan Batang Layani Bimbingan Kemasjidan
Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dirjen Bimas Islam Kemenag RI sesuai PMA RI Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk.
Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dirjen
Bimas Islam Kemenag RI sesuai PMA RI Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama (KUA)
mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk.
Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya
adalah pelayanan bimbingan kemasjidan. Sebagai wujud pelaksanaan pelayanan
tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Batang, menyosialisasikan Standar
Manajemen/Pengelolaan kepada Takmir di Masjid Baitussalam Kelurahan
Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (25/5/2021).
Kepala KUA Batang, H. Abdullah Najib, secara
terpisah menyampaikan, bahwa pihaknya memang menginstruksikan kepada Penyuluh
Agama Islam untuk memberikan bimbingan tentang Manajemen Masjid, karena
dilatarbelakangi hasil identifikasi yang telah dilakukan KUA di sela-sela
pelayanan wakaf pada hari Jumat sebelumnya, di mana ditemui bahwa Takmir Masjid
Baitussalam sangat membutuhkan pengelolaan masjid yang bagus dan sesuai acuan
dari Kementerian Agama.
Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Batang,
Slamet Hasanudin menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah menerbitkan acuan
manajemen pengelolaan Masjid bagi takmir masjid.
Kementerian Agama sudah menerbitkan acuan manajemen
pengelolaan Masjid bagi Takmir Masjid melalui Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan
Manajemen Masjid.
“Dalam keputusan itu dijelaskan batasan atau
parameter kualifikasi pengelolaan manajemen masjid berdasarkan tipologi dan
perkembangannya ditinjau dari aspek idarah (kesekretariatan), imarah (kegiatan
memakmurkan) dan riayan (pengadaan dan pemeliharaan fasilitas),” jelasnya.
Di akhir kegiatan pembinaan tersebut, Ketua Takmir
Masjid Baitussalam, H. M. Ghufron, mengucapkan terimakasih kepada KUA Kecamatan
Batang yang telah memberikan bimbingan manajemen pengelolaan masjid.
“Semoga bisa dipahami oleh seluruh jajaran takmir
sebagai bekal untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah
ritual (mahdhah) dan sosial yang lebih luas, di bidang ekonomi, budaya, dan
lainnya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)