Home / Berita / Pemerintahan / PEMKAB BATANG IMBAU JANGAN MUDIK AGAR TIDAK TERJADI LONJAKAN COVID-19

Berita

Pemkab Batang Imbau Jangan Mudik Agar Tidak Terjadi Lonjakan Covid-19

Batang - Masyarakat dan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang harus berfikir ulang untuk mencoba mudik atau pulang kampung pada saat lebaran, karena ada sanksi sesuai ketentuan berlaku yang nekat melanggar.

Batang - Masyarakat dan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang harus berfikir ulang untuk mencoba mudik atau pulang kampung pada saat lebaran, karena ada sanksi sesuai ketentuan berlaku yang nekat melanggar.

Bupati Batang Wihaji menyampaikan saat Tarawih Keliling yang telah digelar di hari  ke 10 di Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman ini jamaah salat tarawihnya paling banyak selama melakukan Tarawih keliling, meskipun ramai protokol kesehatan yang dilakukan Desa Cempereng cukup bagus dengan cek suhu dan membuat jarak pada saat salat.

“Pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kabupaten Batang juga melarang masyarakat dan khususnya seluruh PNS termasuk di dalamnya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilarang mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang,” kata Bupati Batang Wiahji usai menggelar Tarawih Keliling di Masjid Al Azhar Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (29/4/2021).

Dijelaskannya, bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Karena itu, penambahan kasus positif yang saat ini mulai melandai harus tetap dijaga supaya tidak terjadi lonjakan. Sehingga mobilitas masyarakat lintas daerah harus diantisipasi agar tidak terjadi penularan akibat mudik lebaran.

“Masyarakat dan khususnya PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Batang harus mematuhi perintah dari pemerintah pusat, bila nanti melanggar pasti ada sanksi yang diberikan, perlu kerja sama bersama agar pandemi Covid-19 tidak terus menyebar,” tegasnya.

Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Batang Nomor 800/061/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei, yang dikecualikan seperti melakukan tugas kedinasan yang sifatnya penting dan jika ada saudara yang mengalami sakit parah dibolehkan juga.

“Untuk  kepala desa di seluruh Kabupaten Batang harus mendata masyarakatnya yang keluar dan masuk pada periode 6 sampai 17 Mei agar terpantau dan mensosialisasikan larangan mudik ini seperti yang dilakukan camat kandeman malam ini,” tandasnya.

Sementara Camat Kandeman Kusrin mengatakan masyarakat Desa Cempereng tidak melakukan mudik lebaran khususnya pada tanggal 6 sampai 17 Mei, karena intruksi langsung dari Bupati Batang Wihaji.

“Tujuannya larangan mudik agar pandemi Covid-19 cepat selesai jadi masyarakat bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Desa Cempereng termasuk zona hijau dan ini menjadi Zero Covid sejak awal Maret 2021 sampai sekarang di Kecamatan Kandeman. Zero Covid ini merupakan target Pemerintah Kabupaten Batang,” ujar dia.

Diharapkan, desa-desa lain juga bisa melakukan perketatan penyebaran Covid-19 agar lebih banyak desa yang zero covid di Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)