Pemkab Batang Imbau Jangan Mudik Agar Tidak Terjadi Lonjakan Covid-19
Batang - Masyarakat dan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang harus berfikir ulang untuk mencoba mudik atau pulang kampung pada saat lebaran, karena ada sanksi sesuai ketentuan berlaku yang nekat melanggar.
Batang - Masyarakat dan
khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang harus berfikir ulang
untuk mencoba mudik atau pulang kampung pada saat lebaran, karena ada sanksi sesuai
ketentuan berlaku yang nekat melanggar.
Bupati Batang Wihaji
menyampaikan saat Tarawih Keliling yang telah digelar di hari ke 10 di Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman
ini jamaah salat tarawihnya paling banyak selama melakukan Tarawih keliling,
meskipun ramai protokol kesehatan yang dilakukan Desa Cempereng cukup bagus
dengan cek suhu dan membuat jarak pada saat salat.
“Pemerintah pusat telah
memberlakukan larangan mudik sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,
maka Pemerintah Kabupaten Batang juga melarang masyarakat dan khususnya seluruh
PNS termasuk di dalamnya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk
dilarang mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang,” kata Bupati Batang
Wiahji usai menggelar Tarawih Keliling di Masjid Al Azhar Desa Cempereng,
Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (29/4/2021).
Dijelaskannya, bahwa
pandemi Covid-19 belum selesai. Karena itu, penambahan kasus positif yang saat
ini mulai melandai harus tetap dijaga supaya tidak terjadi lonjakan. Sehingga
mobilitas masyarakat lintas daerah harus diantisipasi agar tidak terjadi
penularan akibat mudik lebaran.
“Masyarakat dan
khususnya PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Batang harus mematuhi perintah
dari pemerintah pusat, bila nanti melanggar pasti ada sanksi yang diberikan,
perlu kerja sama bersama agar pandemi Covid-19 tidak terus menyebar,” tegasnya.
Saya sudah mengeluarkan
Surat Edaran Bupati Batang Nomor 800/061/2021 tentang pembatasan kegiatan
berpergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei, yang
dikecualikan seperti melakukan tugas kedinasan yang sifatnya penting dan jika
ada saudara yang mengalami sakit parah dibolehkan juga.
“Untuk kepala desa di seluruh Kabupaten Batang harus
mendata masyarakatnya yang keluar dan masuk pada periode 6 sampai 17 Mei agar
terpantau dan mensosialisasikan larangan mudik ini seperti yang dilakukan camat
kandeman malam ini,” tandasnya.
Sementara Camat
Kandeman Kusrin mengatakan masyarakat Desa Cempereng tidak melakukan mudik
lebaran khususnya pada tanggal 6 sampai 17 Mei, karena intruksi langsung dari
Bupati Batang Wihaji.
“Tujuannya larangan
mudik agar pandemi Covid-19 cepat selesai jadi masyarakat bisa melakukan
aktivitas sehari-hari. Desa Cempereng termasuk zona hijau dan ini menjadi Zero
Covid sejak awal Maret 2021 sampai sekarang di Kecamatan Kandeman. Zero Covid
ini merupakan target Pemerintah Kabupaten Batang,” ujar dia.
Diharapkan, desa-desa
lain juga bisa melakukan perketatan penyebaran Covid-19 agar lebih banyak desa
yang zero covid di Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)