Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI BATANG: TETAP IKUTI ARAHAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK TIDAK MUDIK LEBARAN

Berita

Bupati Batang: Tetap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Untuk Tidak Mudik Lebaran

Batang - Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Bupati Batang Wihaji juga akan melaksanakan yang menjadi intruksi Pemerintah Pusat.

Batang - Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Bupati Batang Wihaji juga akan melaksanakan yang menjadi intruksi Pemerintah Pusat.

“Pada mudik lebaran tahun 2021 yang terpenting kita memahami suasana kebatinan masyarakat Kabupaten Batang, yang jelas anjuran Pemerintah Pusat akan menjadi anjuran Pemerintah Kabupaten Batang” kata Bupati Batang WIhaji saat ditemui usai Apel Pagi di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (29/3/2021).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021). Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Dijelaskannya, jika saya pribadi sebetulnya menyerahkan keputusan kepada masyarakat barangkali ada masyarakat Kabupaten Batang yang ingin mudik yang terpenting dipikir secara matang hal positif dan negatifnya bagi keluarga.

Untuk ASN Kabupaten Batang saya himbau tidak usah mudik, lebih baik lebaran dirumah saja, apalagi kebanyakan ASN memang asli dari Kabupaten Batang hanya beberapa saja dari luar kota. Karena kita harus dapat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ASN Kabupaten Batang patuh pada peraturan Pemerintah Pusat yang berlaku.

Diharapkan, masyarakat harus terus dilakukan komitmen tinggi untuk disiplin melakukan 5M sehingga mata rantai penularan Covid-19 ke daerah bisa dihindari atau dicegah, karena mudik merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)