Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pengurus RT Dan RW

Batang BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebut BPJamsostek Cabang Batang kembali menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta BPJamsostek. Kali ini klaim diserahkan pada Ibu Sriati ahli waris dari Bapak Kardiman ketua Rukun tetangga (RT) Desa Wonokerso, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Batang BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebut
BPJamsostek Cabang Batang kembali menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian
(JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta BPJamsostek. Kali ini klaim
diserahkan pada Ibu Sriati ahli waris dari Bapak Kardiman ketua Rukun tetangga (RT) Desa Wonokerso, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
“Hari ini Rabu 3 Maret 2021 BPJamsostek kembali
menyerahkan santunan kepada ahli waris ketua RT Desa Wonokerso, Kecamatan Kandeman
yang meninggal karena sakit sebesar Rp45.911.500,00 dengan perincian santunan kematian
sebesar Rp42.000.000,00 dan
tabungan JHT semasa almarhum bekerja di perusahaan lain sebesar Rp3.911.500,00,” kata Kepala BPJamsostek
Cabang Batang Bambang Indriyanto
saat ditemui di kantor BPJamsostek, Kabupaten Batang, Rabu (3/3/2021).
Diharapkan,
semua pengurus RT yang tergabung dalam Perkumpulan Pengurus RT (PPRT) se-Kabupaten Batang dapat
terdaftar sebagai peserta BPJamsostek setelah pengurus RT memperoleh Insentif
tahun 2021.
“Bagi pengurus RT/RW
iuran BPJamsostek hanya sebesar Rp12.000,00
tiap orang per bulan
untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menrangkan, hal ini adalah sebagai wujud bahwa
tidak hanya pekerja, buruh atau karyawan dari suatu instansi atau Badan Usaha
saja yang bisa terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, tetapi pekerja lain yang
memiliki penghasilan serta pekerja mandiri juga dapat dilindungi sebagai
peserta BPJamsostek.
Pada kesempatan yang
sama Ketua PPRT Kabupaten Batang Muhayin mengatakan,
PPRT selaku bagian dari pelayanan Pemerintah
Kabupaten Batang di tingkat desa juga memiliki resiko kecelakaan kerja yang hampir
sama dengan pekerja-pekerja lainnya, meskipun tingkat resikonya berbeda-beda. Adapun
resiko kematian pasti akan datang entah kapan waktunya.
“Jadi diharapkan bagi
desa yang ketua RT-nya
belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek untuk segera terdaftar, sebagai
antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan,” tandasnya.
Pemkab Batang melalui Bupati Batang Wihaji memberikan penghargaan kepada
Ketua RT/ Ketua
RW dalam bentuk insentif yang dapat disisihkan sebagian untuk digunakan
mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJamsostek yang dirasa tidak memberatkan.
Sriyati selaku ahli waris Kardiman mengatakan, tidak menyangka akan
memperoleh santunan sebesar ini dari BPJamsostek atas nama almarhum suami saya.
“Saya akan menggunakan
uang yang diterima ini untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan kedepannya
nanti,” ujar dia.
Pengurusan pencairan
klaim juga tidak susah, setelah akta kematian jadi dan syarat-syarat pengajuan
klaim lengkap, maka segera diajukan melalui perisai dan tidak terlalu lama
klaim santunan kematian dan tabungan suami saya langsung di transfer ke
rekening saya.
Dengan didampingi oleh Ketua PPRT Muhayin Kabupaten
Batang serta Misman selaku Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia)
BPJamsostek Batang, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kantor Cabang Batang,
Bambang Indriyanto menyerahkan santunan klaim kematian dan JHT kepada ahli
waris dari pengurus RT Desa Wonokerso,
Kecamatan Kandeman sebesar Rp45.911.500,00.
(MC Batang, Jateng/Jumadi)