BNN Jateng Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila di Batang
Batang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama tim gabungan yang terdiri dari BNK Batang dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sintetyc Canabinoid atau yang dikenal dengan Tembakau Gorila di perusahaan jasa pengiriman Jalan dr. Wahidin Batang, Rabu (24/2/2021) lalu.
Batang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Jawa Tengah bersama tim gabungan yang terdiri dari BNK Batang dan Kanwil Bea
Cukai Jateng dan DIY berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sintetyc Canabinoid atau yang dikenal
dengan Tembakau Gorila di perusahaan jasa pengiriman Jalan dr. Wahidin Batang,
Rabu (24/2/2021) lalu.
Tersangka AAK berhasil dibekuk berkat informasi dari
Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan
sejak Selasa (23/2/2021).
“Kami mempunyai interdiksi terpadu yang ada di
Provinsi Jawa Tengah, yang di dalamnya ada 12 institusi di antaranya Polda Jawa
Tengah, TNI AD, TNI AU,Bea Cukai dan lainnya,” ungkap Kepala BNNP Jateng,
Brigjen Pol Benny Gunawan, saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor
BNNK Batang, Selasa (2/3/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi akan ada
pengiriman barang berupa paket, sekira pukul 13.00 WIB. Begitu ada seseorang
yang dicurigai sebagai pengedar, lalu segera ditangkap. Tersangka merupakan
karyawan pada perusahaan pengolahan ikan di Klidang Lor.
“Lalu dilakukan penggeledahan, terdapat 2 buah paket
Tembakau Gorila,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, Lanjut dia, dengan
menginterogasi tersangka, ternyata ada 2 paket serupa sedang dalam perjalanan,
dan segera dilakukan penyitaan pada Kamis (25/2/2021). 4 paket tersebut berisi
Tembakau Gorila seberat 58,86 gram.
Ia menerangkan, AAK merupakan pengedar narkotika
yang beroperasi di wilayah Batang.
“Tembakau tersebut dijual eceran dengan harga
terjangkau Rp50.000,00 hingga Rp100.000,00 kepada remaja berusia antara 17-21
tahun,” jelasnya.
Tersangka sudah melakukan aksinya selama 1 tahun,
dengan modus dimasukkan atau disamarkan dalam pakaian dan sepatu bekas.
“Setelah dilakukan uji laboratorium ternyata
narkotika tersebut termasuk golongan 1 Jenis MDMB-4-en PINACA yang memiliki
efek 4 kali lipat lebih berat dari ganja,” terangnya.
Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan lebih
lanjut, karena tentu masih ada pengedar lain, sebab barang bukti berasal dari
Kota Sukabumi, Bandung dan Jakarta.
“Sementara ini tersangka bekerja sendiri. Tersangka
dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 (Primer),
112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandasnya.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, hal ini menjadi
pembelajaran penting agar hal serupa tidak terjadi lagi di Batang. 12 institusi
itu memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Pemda
selalu mendukung untuk meminimalkan kejadian tersebut.
“Ayo warga Batang jauhi narkoba, jangan coba-coba.
Ini merusak generasi penerus bangsa, diri sendiri dan keluarganya serta
berakibat fatal bagi masyarakat,” imbaunya.
Wihaji menegaskan, selama ini pencegahan
terus-menerus dilakukan bersama BNNK Batang dengan programnya Bersih dari
Narkoba (Desa Bersinar).
“Saya pun sebelum pandemi mempunyai program Bupati
Mengajar, agar para pelajar mendapat edukasi untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka AAK menuturkan, untuk
sekali mengedarkan dengan berat 5 gram dapat mencapai 2 hingga 3 hari.
“Kalau peredarannya sampai saat ini hanya di
lingkungan sendiri, belum sampai merambah ke pembeli wilayah lain,” ujar dia.
(MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)