Home / Berita / Sosial / BPJAMSOSTEK BATANG BERIKAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KONTRAK

Berita

BPJamsostek Batang Berikan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kontrak

Batang - Kantor Cabang BPJamsostek Batang kembali menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKm) akibat sakit, seorang Pekerja Tenaga Kontrak di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang.

Batang - Kantor Cabang BPJamsostek Batang kembali menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKm) akibat sakit, seorang Pekerja Tenaga Kontrak di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang.

“Pada tanggal 12 November 2020 pukul 03.00 WIB meninggal di rumah dalam usia (67). Sebelum meninggal kondisi yang dirasakan kurang enak badan/sakit asam lambung selama 2 bulan,” ungkap  Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Subiyanto saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/3/2021).

Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini dengan BPJamsostek Batang. Subiyanto berharap, seluruh Karyawan yang ada di lingkup pemerintahan yang bekerja agar melaksanakan aturan-aturan yang belaku untuk menjadi peserta BPJamsostek.

“Semua Tenaga Kontrak maupun tenaga lepas harus dilindungi oleh BPJamsostek. Selain itu diharapkan juga di lingkup pasar, walaupun pekerjaan mereka pedagang semuanya harus menjadi peserta BPJamsostek,” tandasnya.

Sementara itu,  Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, hari ini diserahkan JKm dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris total Rp47.622.040,00 .

“Dengan rincian JKm senilai Rp42.000.000,00 JHT Rp5.622.040,00. Ini adalah bukti nyata Negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian, kemudian tabungan hari tua dan jaminan pension,” jelasnya.

Bahkan pemerintah memberikan program yang terbaru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, kami sedang menunggu permennaker tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi kami mengimbau, khususnya bagi para pekerja baik secara mandiri tidak berbadan hokum maupun yang berbadan hokum lindungi diri kita terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian, resiko tabungan hari tua dan masa pension.

“ini adalah bukti nyata Negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya melalui Disperindagkop dan UKM salah satu Tenaga Kontrak sudah dilindungi. Dan alhamdulilah semua pekerja Tenaga Kontrak di Disperindagkop dan UKM sudah dilindungi semua,” ujar dia.

Kami, Lanjut dia, mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kejadian ini merupakan satu hal yang tak bisa kita duga dan disitulah tugasnya BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Dalam kesempatan yang sama ahli waris Ahmad Zainur menuturkan, sangat terima kasih kepada Disperindagkop dan UKM dan BPJamsostek Batang yang sudah membantu untuk mencairkan santunan kematian.

“Santunan ini akan kami gunakan secara sebaik mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)