BPJamsostek Batang Berikan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kontrak
Batang - Kantor Cabang BPJamsostek Batang kembali menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKm) akibat sakit, seorang Pekerja Tenaga Kontrak di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang.
Batang - Kantor Cabang BPJamsostek Batang kembali
menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKm) akibat sakit, seorang Pekerja
Tenaga Kontrak di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
(Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang.
“Pada tanggal 12 November 2020 pukul 03.00 WIB
meninggal di rumah dalam usia (67). Sebelum meninggal kondisi yang dirasakan
kurang enak badan/sakit asam lambung selama 2 bulan,” ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Batang
Subiyanto saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/3/2021).
Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang
sudah terjalin selama ini dengan BPJamsostek Batang. Subiyanto berharap,
seluruh Karyawan yang ada di lingkup pemerintahan yang bekerja agar
melaksanakan aturan-aturan yang belaku untuk menjadi peserta BPJamsostek.
“Semua Tenaga Kontrak maupun tenaga lepas harus
dilindungi oleh BPJamsostek. Selain itu diharapkan juga di lingkup pasar,
walaupun pekerjaan mereka pedagang semuanya harus menjadi peserta BPJamsostek,”
tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang
Bambang Indriyanto mengatakan, hari ini diserahkan JKm dan Jaminan Hari Tua (JHT)
kepada ahli waris total Rp47.622.040,00 .
“Dengan rincian JKm senilai Rp42.000.000,00 JHT
Rp5.622.040,00. Ini adalah bukti nyata Negara hadir untuk memberikan
perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian, kemudian tabungan hari
tua dan jaminan pension,” jelasnya.
Bahkan pemerintah memberikan program yang terbaru
yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, kami sedang menunggu permennaker tentang
jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi kami mengimbau, khususnya bagi para pekerja
baik secara mandiri tidak berbadan hokum maupun yang berbadan hokum lindungi
diri kita terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian, resiko tabungan hari tua
dan masa pension.
“ini adalah bukti nyata Negara hadir untuk
memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya melalui Disperindagkop dan UKM
salah satu Tenaga Kontrak sudah dilindungi. Dan alhamdulilah semua pekerja
Tenaga Kontrak di Disperindagkop dan UKM sudah dilindungi semua,” ujar dia.
Kami, Lanjut dia, mengucapkan turut berduka cita
atas kepergian almarhum. Kejadian ini merupakan satu hal yang tak bisa kita
duga dan disitulah tugasnya BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada
seluruh pekerja.
Dalam kesempatan yang sama ahli waris Ahmad Zainur
menuturkan, sangat terima kasih kepada Disperindagkop dan UKM dan BPJamsostek
Batang yang sudah membantu untuk mencairkan santunan kematian.
“Santunan ini akan kami gunakan secara sebaik
mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,”
ungkapnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)