Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Batang - BPJamsostek Cabang Batang kembali mendatangi sejumlah pekerja Non Formal yang ada di Kabupaten Batang.
Batang - BPJamsostek Cabang Batang kembali
mendatangi sejumlah pekerja Non Formal yang ada di Kabupaten Batang.
Melalui sosialisasi perlindungan bagi nelayan dan
pedagang, BPJamsostek menyosialisasikan
program BPJS bagi warga non karyawan sesuai dengan program jaminan sosial yang
diikuti.
“Nelayan penting mengikuti jaminan sosial karena
nelayan merupakan pekerjaan yang yang berisiko tinggi,” kata Kepala BPJamsostek
Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto saat ditemui di Kantor Pelabuhan
Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, Kamis (25/2/2021).
Bagi pekerja bukan penerima upah, Lanjut dia, ada 3
program jaminan sosial yang diberikan BPJamsostek,
yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Namun
yang diwajibkan hanya dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian.
“Adapun untuk manfaat Jaminan Kerja, manfaat pertama
yaitu biaya pengobatan akan ditanggung BPJamsostek 100 persen sampai dengan
sembuh dan tidak ada batasan, dengan ruang lingkup dari rumah ke tempat kerja
kemudian pulang kerumah. Manfaat kedua, apabila teradi resiko BPJamsostek akan
memberikan santunan tidak mampu kerja,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mendapat perlindungan Jaminan
Kecelakaan Kerja nelayan hanya perlu mengumpulkan KTP dan membayar iuran
perbulan sebesar Rp16.800.
Ia berharap, agar para nelayan dan seluruh pelaku
usaha di kelautan dan perikanan sadar akan pentingnya jaminan sosial, dan
instansi terkait juga dapat memberikan kontribusi positif dan mendorong para
pelaku usaha utk memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan berupa program BPJamsostek
pada nelayan dan ABK serta pelaku usaha lainnya.
Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia
(HNSI) Batang Teguh tarmujo mengatakan, dengan hadirnya BPJamsostek ini nelayan
dapat memperoleh perlindungan yang layak dan tidak berbelit-belit.
“Selama ini asuransi nelayan proses pencairannya panjang
dan santunan yang didapat cuma berkisar sepuluh juta. Anggota lebih sering
mengumpulkan dana sendiri untuk sumbangan bagi nelayan yang mengalami
kecelakaan.
Diharapkan, kepada pemilik atau pengurus kapal bilamana akan berlayar, segera lindungi
ABK dan bilamana terjadi perubahan ABK segera daftarkan menjadi peserta
BPJamsostek, sehingga apabila terjadi sesuatu mereka dilindungi oleh
BPJamsostek.
Dalam kesempatan itu Kepala BPJamsostek Kantor
Cabang Batang Bambang Indriyanto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM)
tenaga Kerja yang meninggal dunia karena sakit saat berlayar. Santunan ini
diberikan kepada ahli waris senilai Rp42 juta. (MC Batang, Jateng/Jumadi)