Home / Berita / Sosial / PENTINGNYA JAMINAN SOSIAL BAGI PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berita

Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Batang - BPJamsostek Cabang Batang kembali mendatangi sejumlah pekerja Non Formal yang ada di Kabupaten Batang.

Batang - BPJamsostek Cabang Batang kembali mendatangi sejumlah pekerja Non Formal yang ada di Kabupaten Batang.

Melalui sosialisasi perlindungan bagi nelayan dan pedagang,  BPJamsostek menyosialisasikan program BPJS bagi warga non karyawan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

“Nelayan penting mengikuti jaminan sosial karena nelayan merupakan pekerjaan yang yang berisiko tinggi,” kata Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto saat ditemui di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, Kamis (25/2/2021).

Bagi pekerja bukan penerima upah, Lanjut dia, ada 3 program jaminan sosial  yang diberikan BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Namun yang diwajibkan hanya dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Adapun untuk manfaat Jaminan Kerja, manfaat pertama yaitu biaya pengobatan akan ditanggung BPJamsostek 100 persen sampai dengan sembuh dan tidak ada batasan, dengan ruang lingkup dari rumah ke tempat kerja kemudian pulang kerumah. Manfaat kedua, apabila teradi resiko BPJamsostek akan memberikan santunan tidak mampu kerja,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja nelayan hanya perlu mengumpulkan KTP dan membayar iuran perbulan sebesar Rp16.800.

Ia berharap, agar para nelayan dan seluruh pelaku usaha di kelautan dan perikanan sadar akan pentingnya jaminan sosial, dan instansi terkait juga dapat memberikan kontribusi positif dan mendorong para pelaku usaha utk memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan berupa program BPJamsostek pada nelayan dan ABK serta pelaku usaha lainnya.

Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batang Teguh tarmujo mengatakan, dengan hadirnya BPJamsostek ini nelayan dapat memperoleh perlindungan yang layak dan tidak berbelit-belit.

“Selama ini asuransi nelayan proses pencairannya panjang dan santunan yang didapat cuma berkisar sepuluh juta. Anggota lebih sering mengumpulkan dana sendiri untuk sumbangan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan.

Diharapkan, kepada pemilik atau pengurus  kapal bilamana akan berlayar, segera lindungi ABK dan bilamana terjadi perubahan ABK segera daftarkan menjadi peserta BPJamsostek, sehingga apabila terjadi sesuatu mereka dilindungi oleh BPJamsostek.

Dalam kesempatan itu Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) tenaga Kerja yang meninggal dunia karena sakit saat berlayar. Santunan ini diberikan kepada ahli waris senilai Rp42 juta. (MC Batang, Jateng/Jumadi)