Bupati Batang Serahkan 170 SK P3K
Batang - Bupati Batang Wihaji menyerahkan sebanyak 170 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pendapa, Kabupaten Batang, Rabu (10/2/2021).
Batang - Bupati Batang Wihaji menyerahkan sebanyak
170 Surat Keputusan (SK) Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pendapa, Kabupaten Batang, Rabu
(10/2/2021).
Bupati Batang Wihaji mengatakan, hari ini kita
serahkan SK P3K Kabupaten Batang sebanyak 170 orang. Para P3K Kabupaten Batang
akan mendapat kontrak tiap 5 tahun sekali.
“Mulai hari ini saya serahkan SK P3K sebanyak 170
orang, akan tetapi ada 3 orang yang mendekati purna. Maka dari itu akan kita
pertimbangkan dengan menambah 1 tahun kontrak untuk bekerja,” katanya.
Jadi kita anggap 3 orang tersebut belum purna dan
diperpanjang 1 tahun kedepan. Untuk yang lain akan diberikan kontrak tiap 5
tahun sekali hingga usia purna, kecuali terdapat kasus di lingkup pemerintahan
akan kita berikan sanksi atau kita keluarkan sebagai P3K.
“Gaji untuk P3K sendiri adalah untuk S1 sekitar Rp2,9
juta, D III Rp2,6 juta, SMA Rp2,3 juta belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh),
dan mendapatkan tunjangan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecuali tidak
mendapatkan pensiunan,” jelasnya.
Diharapkan, P3K bekerja dengan sebaik-baiknya, maka
keseriusan P3K mengabdi selama ini
berjuang, saya harapkan terus dioptimalkan, sehingga untuk guru optimalkan
berbagai problemnya hari ini seperti pandemi COVID-19, sedangkan untuk penyuluh
atau peternakan maksimalkan dalam membangun Kabupaten Batang.
“Kewajiban-kewajiban P3K adalah sama persis dengan
Pegawai pemerintah daerah, disiplin kinerja termasuk golongan masing-masing,
yakni S1 masuk golongan 9, D III golongan 7, SMA golongan 5,” ujar dia.
Ia menambahkan, yang paling penting adalah ikuti
aturan yang menjadi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan
khususnya mengenai tata kelola di kedinasan masing-masing dibawah kewenangan
pemerintah daerah Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Jumadi)