Bupati Batang Pastikan Master Plan RTRW Untuk KIT
Batang - Progres pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang masih terkendala persoalan tata ruang.
Batang - Progres pembangunan Kawasan Industri Terpadu
(KIT) Batang masih terkendala persoalan tata ruang.
Alhasil, Pemerintah Kabupaten Batang belum bisa
mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan KIT di luar eksisting 458 hektar.
Pasalnya, yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) di KIT Batang eksistingnya hanya 458 hektar. Sementara luasannya
mencapai 4.500 hektar, maka harus ada kesesuaian tata ruang sebelum
mengeluarkan izin pembangunannya diluar 458 hektar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji usai
menerima kunjungan dirjen tata ruang Kementerian ATR BPN, Senin (25/1/2021).
KIT Batang masuk dalam Proyek Strategi Nasional
(PSN), Lanjut dia, maka surat Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(RKKPR) dari Kementerian ATR BPN harus mengikuti Perpres PSN Nomor 109
tersebut.
“Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata
ruang KIT Batang, maka hari ini dirjen tata ruang turun untuk memastikan
tentang master plan RTRW saja,” jelasnya.
Setelah RKKPR turun, akan ada percepatan pembangunan
di KIT Batang, karena segala perizinan akan dikeluarkan untuk pembangunan
tahap selanjutnya.
Wihaji juga menambahkan, tenant atau investor yang
akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun.
“Perintah Pak Presiden selama 5 tahun grastis, setelah itu baru sewa
selama 20 tahun hingga 30 tahun,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)