Home / Berita / Pembangunan / BUPATI BATANG PASTIKAN MASTER PLAN RTRW UNTUK KIT

Berita

Bupati Batang Pastikan Master Plan RTRW Untuk KIT

Batang - Progres pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang masih terkendala persoalan tata ruang.

Batang - Progres pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang masih terkendala persoalan tata ruang.

Alhasil, Pemerintah Kabupaten Batang belum bisa mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan KIT di luar eksisting 458 hektar.

Pasalnya, yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di KIT Batang eksistingnya hanya 458 hektar. Sementara luasannya mencapai 4.500 hektar, maka harus ada kesesuaian tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunannya diluar 458 hektar.

Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji usai menerima kunjungan dirjen tata ruang Kementerian ATR BPN, Senin (25/1/2021).

KIT Batang masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN), Lanjut dia, maka surat Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR BPN harus mengikuti Perpres PSN Nomor 109 tersebut.

“Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang, maka hari ini dirjen tata ruang turun untuk memastikan tentang master plan RTRW saja,” jelasnya.

Setelah RKKPR turun, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang, karena segala perizinan  akan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.

Wihaji juga menambahkan, tenant atau investor yang akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun.

“Perintah Pak Presiden  selama 5 tahun grastis, setelah itu baru sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)