BPJAMSOSTEK Batang Kembali Berikan Santunan JKM Senilai Rp70 Juta
Batang - BPJamsostek kembali membuktikan komitmen dalam hal memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto di Kantor Balai Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (21/1/2021).
Batang - BPJamsostek kembali membuktikan komitmen
dalam hal memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang
Indriyanto di Kantor Balai Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten
Batang, Kamis (21/1/2021).
BPJamsostek kembali menyerahkan santunan Jaminan
Kematian (JKM) tenaga Kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan, santunan
ini diberikan kepada sejumlah ahli waris senilai Rp70 juta.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang
Indriyanto mengatakan, dalam kesempatan kali ini kami ikut prihatin atas
kejadian kecelakaan laut sejumlah Anak Buah Kapal (ABK). Semoga para ABK yang
belum ditemukan, segera ditemukan dalam kondisi sehat.
“BPJamsostek siap untuk memberikan santunan kematian
ABK yang terdaftar menjadi peserta. Ada 10 ABK yang sudah terdaftar menjadi
peserta BPJamsostek. Maka syarat yang kami berikan adalah bilamana pekerja
mengalami kecelakaan atau meningggal dunia, kami akan memberikan santunan
sebesar Rp70 juta,” jelasnya.
Dijelaskannya, dengan perincian santunan kematian
karena kecelakaan kerja Rp48 juta kemudian santunan kematian berkala diberikan
sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
“Untuk proses pencairan khususnya jaminan kematian
karena kecelakaan kerja, kami menunggu munculnya surat pemberitahuan resmi dari
Basarnas, kepolisian dan syahbandar. Baru setelah itu ahli waris segera membuat
akta kematian sehingga proses biaya santunan segera kami proses,” terangnya.
Untuk mekanisme sendiri akan kirim transfer rmelalui
rekening ahli waris yang ditunjuk.
Ia berharap, kepada pemilik atau pengurus kapal bilamana akan berlayar, segera lindungi
ABK dan bilamana terjadi perubahan ABK segera daftarkan menjadi peserta BPJamsostek,
sehingga apabila terjadi sesuatu mereka dilindungi oleh BPJamsostek. (MC
Batang, Jateng/Jumadi)