Home / Berita / Sosial / BPJAMSOSTEK BATANG KEMBALI BERIKAN SANTUNAN JKM SENILAI RP70 JUTA

Berita

BPJAMSOSTEK Batang Kembali Berikan Santunan JKM Senilai Rp70 Juta

Batang - BPJamsostek kembali membuktikan komitmen dalam hal memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto di Kantor Balai Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (21/1/2021).

Batang - BPJamsostek kembali membuktikan komitmen dalam hal memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto di Kantor Balai Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (21/1/2021).

BPJamsostek kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) tenaga Kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan, santunan ini diberikan kepada sejumlah ahli waris senilai Rp70 juta.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, dalam kesempatan kali ini kami ikut prihatin atas kejadian kecelakaan laut sejumlah Anak Buah Kapal (ABK). Semoga para ABK yang belum ditemukan, segera ditemukan dalam kondisi sehat.

“BPJamsostek siap untuk memberikan santunan kematian ABK yang terdaftar menjadi peserta. Ada 10 ABK yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek. Maka syarat yang kami berikan adalah bilamana pekerja mengalami kecelakaan atau meningggal dunia, kami akan memberikan santunan sebesar Rp70 juta,” jelasnya.

Dijelaskannya, dengan perincian santunan kematian karena kecelakaan kerja Rp48 juta kemudian santunan kematian berkala diberikan sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

“Untuk proses pencairan khususnya jaminan kematian karena kecelakaan kerja, kami menunggu munculnya surat pemberitahuan resmi dari Basarnas, kepolisian dan syahbandar. Baru setelah itu ahli waris segera membuat akta kematian sehingga proses biaya santunan segera kami proses,” terangnya.

Untuk mekanisme sendiri akan kirim transfer rmelalui rekening ahli waris yang ditunjuk.

Ia berharap, kepada pemilik atau pengurus  kapal bilamana akan berlayar, segera lindungi ABK dan bilamana terjadi perubahan ABK segera daftarkan menjadi peserta BPJamsostek, sehingga apabila terjadi sesuatu mereka dilindungi oleh BPJamsostek. (MC Batang, Jateng/Jumadi)