PPKM Diberlakukan, Polri Imbau Masyarakat Taati Prokes
Batang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungasem memasang baner imbauan taat Protokol kesehatan (Prokes) di wilayah kecamatan Warungasem.
Batang - Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, jajaran Kepolisian Sektor
(Polsek) Warungasem memasang baner imbauan taat Protokol kesehatan (Prokes) di wilayah kecamatan
Warungasem.
Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM),”Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara”, sudah terpasang di depan Balai
Desa, Kecamatan Warungasem dan di
berbagai sarana publik lainnya.
Kapolsek Warungasem Polres
Batang AKP Herry Suprobo menjelaskan, pemasangan baner PPKM tersebut sebagai
upaya untuk mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan Prokes.
“Kami mengingatkan pada
masyarakat bahwa mulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 diberlakukanya pembatasan
kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata AKP Herry Suprobo saat ditemui di depan Balai Desa Warungasem, Kecamatan Warungasem, Kabupaten
Batang, Selasa
(12/1/2021).
Oleh karena itu, pihaknya tak
lelah terus mengajak masyarakat untuk bersama dapat mencegah dan menekan laju
penyebaran Covid-19.
“Kami imbau masyarakat agar
selalu menaati protokol kesehatan, wajib memakai masker, rajin mencuci tangan
pada air mengalir dengan sabun atau hansanitizer, menjaga jarak aman satu
dengan lainnya, dan hindari berkerumun,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat di wilayah Kecamatan Warungasem serta
pemilik tempat usaha maupun perkantoran, dapat menaati peraturan Pemerintah sebagai langkah
memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)