Home / Berita / Sosial / PPKM DIBERLAKUKAN, POLRI IMBAU MASYARAKAT TAATI PROKES

Berita

PPKM Diberlakukan, Polri Imbau Masyarakat Taati Prokes

Batang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungasem memasang baner imbauan taat Protokol kesehatan (Prokes) di wilayah kecamatan Warungasem.

Batang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungasem memasang baner imbauan taat Protokol kesehatan (Prokes) di wilayah kecamatan Warungasem.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara, sudah terpasang di depan Balai Desa, Kecamatan Warungasem dan di berbagai sarana publik lainnya.

Kapolsek Warungasem Polres Batang AKP Herry Suprobo menjelaskan, pemasangan baner PPKM tersebut sebagai upaya untuk mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan Prokes.

Kami mengingatkan pada masyarakat bahwa mulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 diberlakukanya pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19, kata AKP Herry Suprobo saat ditemui di depan Balai Desa Warungasem, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Selasa (12/1/2021).

Oleh karena itu, pihaknya tak lelah terus mengajak masyarakat untuk bersama dapat mencegah dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Kami imbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, wajib memakai masker, rajin mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun atau hansanitizer, menjaga jarak aman satu dengan lainnya, dan hindari berkerumun, terangnya.

Ia berharap, masyarakat di wilayah Kecamatan Warungasem serta pemilik tempat usaha maupun perkantoran, dapat menaati peraturan Pemerintah sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)